KMK Nomor 10/MK/EF/2025
Tanggal Berlaku: 01 Januari 2026 – 31 Januari 2026
Salinan Keputusan Menteri Keuangan:
Baca,
Download
Sanksi Administrasi
| No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai KUP | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| 1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,52% (nol koma lima dua persen) |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,35% (satu koma tiga lima persen) |
| 4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,77% (satu koma tujuh tujuh persen) |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,18% (dua koma satu delapan persen) |
Imbalan Bunga
| No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai KUP | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| 1 | Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,52% (nol koma lima dua persen) |
Frequently Asked Questions
1. Kapan KMK Tarif Bunga ini berlaku?
Berlaku untuk periode 01 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026.
2. Untuk apa KMK Tarif Bunga digunakan?
Digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga
dan pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan UU KUP.
dan pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan UU KUP.
3. Apakah tarif bunga sama untuk semua jenis sanksi?
Tidak. Tarif bunga berbeda tergantung pasal yang dikenakan,
sebagaimana tercantum dalam KMK ini.
sebagaimana tercantum dalam KMK ini.
4. Siapa yang menggunakan KMK Tarif Bunga ini?
Digunakan oleh DJP, wajib pajak, dan konsultan pajak
sebagai acuan penghitungan bunga pajak.
sebagai acuan penghitungan bunga pajak.
5. Bagaimana cara menghitung bunga pajak?
Bunga dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan sesuai pasal,
dikalikan jumlah pajak dan jumlah bulan keterlambatan.
dikalikan jumlah pajak dan jumlah bulan keterlambatan.














