Langkah Strategis Kemenkeu Satukan Data Minerba dan Pajak Digital
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan gebrakan tata kelola digital untuk mengamankan penerimaan negara secara maksimal. Otoritas fiskal tengah memacu penyelesaian interkoneksi antara Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antar Kementerian/Lembaga (Simbara) dengan sistem e-Faktur milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah taktis ini bertujuan untuk menutup rapat celah penghindaran pajak sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha sektor ekstraktif.
Penyatuan dua sistem data berskala masif ini merupakan bentuk nyata dari program sinergi lintas eselon I, khususnya antara Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan DJP. Dengan adanya jembatan data ini, setiap pergerakan tonase komoditas tambang wajib bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan langsung disandingkan dengan kepatuhan penerbitan faktur pajak pertambahan nilainya secara real-time.
“Beberapa kegiatan joint proses bisnis dan TI yang telah dilakukan pada tahun 2025 antara lain penyusunan kajian interkoneksi antara Simbara dengan e-faktur.”
— Laporan Kinerja DJP 2025
Proyek integrasi ini juga telah tercatat resmi sebagai bagian dari Laporan Kinerja DJA 2025. Proses standardisasi dokumen analisis interoperabilitas dipastikan terus dikebut agar pengawasan rantai pasok industri pertambangan dapat segera dieksekusi tanpa hambatan birokrasi lintas instansi.
Jejak Transformasi Simbara dan Ekosistem Pajak
Pengembangan Simbara sejatinya telah bergulir sejak tahun 2020. Platform ini lahir dari rahim kolaborasi antarkementerian, melibatkan DJA, DJP, Bea Cukai, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, hingga Bank Indonesia. Fokus utamanya adalah memetakan siklus dari hulu ke hilir: mulai dari rencana eksploitasi tambang, pengolahan, penjualan komoditas, hingga proses clearance bongkar muat di pelabuhan.
Integrasi Tanpa Celah: Interkoneksi sistem e-Faktur akan memaksa pengusaha minerba untuk lebih transparan, karena izin ekspor komoditas kini terkunci dengan kepatuhan penerbitan dokumen pajaknya.
Saat ini, jangkauan pengawasan Simbara telah sukses melingkupi berbagai komoditas strategis bernilai tinggi, termasuk batu bara, nikel, timah, bauksit, emas, hingga tembaga. Tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha untuk mengaburkan volume penjualan guna memanipulasi kewajiban pajaknya.
Di sisi lain, platform e-Faktur yang kini telah terintegrasi apik dalam pembaruan teknologi Coretax System milik DJP menjadi senjata pamungkasnya. Peleburan dua kekuatan teknologi lintas instansi ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan perpajakan yang lebih merata, sekaligus memperkokoh pondasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah dinamika ekonomi global yang serba tak pasti.

