website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa semakin banyak bank pembangunan daerah (BPD) menunjukkan minat untuk menampung penempatan uang negara. Skema dana murah dari pemerintah dianggap menarik bagi perbankan daerah, sekaligus berpotensi memperkuat peran mereka dalam mendorong perekonomian lokal.

“Teman-teman itu ingin menyalurkan, karena murah, sehingga mereka juga senang.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

BPD yang Berminat

Sejauh ini, beberapa BPD yang telah menyatakan minatnya antara lain Bank DKI, Bank Jatim, dan BJB. Menurut Kemenkeu, hal ini menandakan adanya kepercayaan dari perbankan daerah terhadap program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap

Prinsip Kehati-hatian Pemerintah

Kemenkeu menegaskan bahwa meskipun minat tinggi, penempatan dana tidak serta-merta diberikan. Ada tiga prinsip utama yang diterapkan:

  1. Keamanan dana. Pemerintah hanya akan menempatkan uang negara di bank yang dinilai sehat dan teruji.
  2. Manfaat sektor riil. Dana harus benar-benar disalurkan ke dunia usaha, terutama UMKM dan sektor produktif.
  3. Manajemen risiko. Jika ada keraguan terhadap proposal atau rekam jejak BPD, pemerintah tidak akan mengambil risiko.

“Pertama, kita ingin itu aman. Kedua, sektor riil disalurkan. Ketiga, soal risiko—kalau tidak yakin dengan proposalnya, apalagi ada kasus, tentu akan dipertimbangkan.”

— Febrio Kacaribu

Rp200 Triliun Sudah Ditempatkan di Bank BUMN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan Rp200 triliun di bank-bank BUMN. Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Penempatan ini sudah berkontribusi pada pertumbuhan uang primer (M0) sebesar 13,2% yoy pada September 2025.

Harapannya, pertumbuhan M0 ini akan diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit ≥10% yoy hingga akhir tahun. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya menambah likuiditas perbankan, tetapi juga langsung berdampak ke perekonomian riil.

Baca juga: Pemprov Ramai Gelar Pemutihan, Kepatuhan Pajak Diharap Membaik

Dampak Bagi Daerah & UMKM

Jika BPD semakin dilibatkan dalam penempatan dana negara, manfaat terbesar akan dirasakan oleh pelaku usaha di daerah. Dengan tambahan likuiditas, BPD diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, industri lokal, dan proyek strategis daerah. Hal ini diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok, dan meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

Selain itu, keterlibatan BPD juga dinilai strategis untuk memperkecil kesenjangan antara pusat dan daerah dalam distribusi pembiayaan. Dengan dana yang ditempatkan secara tepat sasaran, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Edukasi Masyarakat

Kebijakan ini juga memberikan edukasi bahwa pengelolaan uang negara tidak hanya soal menjaga kas pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal yang langsung memengaruhi sektor riil. Dengan memahami prinsip ini, masyarakat dapat melihat bagaimana sinergi antara fiskal dan perbankan bekerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Sumber Terkait

  • Bank Indonesia – Statistik Moneter (M0 & Kredit)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version