website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa semakin banyak bank pembangunan daerah (BPD) menunjukkan minat untuk menampung penempatan uang negara. Skema dana murah dari pemerintah dianggap menarik bagi perbankan daerah, sekaligus berpotensi memperkuat peran mereka dalam mendorong perekonomian lokal.

“Teman-teman itu ingin menyalurkan, karena murah, sehingga mereka juga senang.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

BPD yang Berminat

Sejauh ini, beberapa BPD yang telah menyatakan minatnya antara lain Bank DKI, Bank Jatim, dan BJB. Menurut Kemenkeu, hal ini menandakan adanya kepercayaan dari perbankan daerah terhadap program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap

Prinsip Kehati-hatian Pemerintah

Kemenkeu menegaskan bahwa meskipun minat tinggi, penempatan dana tidak serta-merta diberikan. Ada tiga prinsip utama yang diterapkan:

  1. Keamanan dana. Pemerintah hanya akan menempatkan uang negara di bank yang dinilai sehat dan teruji.
  2. Manfaat sektor riil. Dana harus benar-benar disalurkan ke dunia usaha, terutama UMKM dan sektor produktif.
  3. Manajemen risiko. Jika ada keraguan terhadap proposal atau rekam jejak BPD, pemerintah tidak akan mengambil risiko.

“Pertama, kita ingin itu aman. Kedua, sektor riil disalurkan. Ketiga, soal risiko—kalau tidak yakin dengan proposalnya, apalagi ada kasus, tentu akan dipertimbangkan.”

— Febrio Kacaribu

Rp200 Triliun Sudah Ditempatkan di Bank BUMN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan Rp200 triliun di bank-bank BUMN. Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Penempatan ini sudah berkontribusi pada pertumbuhan uang primer (M0) sebesar 13,2% yoy pada September 2025.

Harapannya, pertumbuhan M0 ini akan diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit ≥10% yoy hingga akhir tahun. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya menambah likuiditas perbankan, tetapi juga langsung berdampak ke perekonomian riil.

Baca juga: Pemprov Ramai Gelar Pemutihan, Kepatuhan Pajak Diharap Membaik

Dampak Bagi Daerah & UMKM

Jika BPD semakin dilibatkan dalam penempatan dana negara, manfaat terbesar akan dirasakan oleh pelaku usaha di daerah. Dengan tambahan likuiditas, BPD diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, industri lokal, dan proyek strategis daerah. Hal ini diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok, dan meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

Selain itu, keterlibatan BPD juga dinilai strategis untuk memperkecil kesenjangan antara pusat dan daerah dalam distribusi pembiayaan. Dengan dana yang ditempatkan secara tepat sasaran, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Edukasi Masyarakat

Kebijakan ini juga memberikan edukasi bahwa pengelolaan uang negara tidak hanya soal menjaga kas pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal yang langsung memengaruhi sektor riil. Dengan memahami prinsip ini, masyarakat dapat melihat bagaimana sinergi antara fiskal dan perbankan bekerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Sumber Terkait

  • Bank Indonesia – Statistik Moneter (M0 & Kredit)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version