Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peran aktif dinas kesehatan (Dinkes) di seluruh Indonesia dalam mencegah potensi keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dananya bersumber dari pajak rakyat.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, Kemenkes menginstruksikan agar setiap Dinkes kabupaten/kota memperketat pengawasan keamanan pangan serta memastikan standar gizi program MBG sesuai pedoman nasional.

Baca Juga: Prabowo Evaluasi Kebijakan DHE SDA

“Keamanan pangan dalam program MBG bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujar Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dikutip Senin (13/10/2025).

Langkah Pencegahan Keracunan MBG

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinkes melakukan tiga langkah utama:

  1. Memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dengan inspeksi rutin tiap bulan.
  2. Menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan untuk penjamah makanan dan tenaga gizi sesuai materi Kemenkes.
  3. Melakukan uji petik dan pemeriksaan sampel makanan guna memastikan keamanan pangan di lapangan.

Selain keamanan pangan, pengawasan juga mencakup aspek gizi. Dinkes diminta untuk:

  • Membina agar menu MBG sesuai pedoman gizi dan hanya disediakan oleh SPPG bersertifikat SLHS.
  • Melatih nutrisionis serta penjamah makanan dalam manajemen sistem keamanan pangan.
  • Melakukan edukasi dan pengukuran status gizi masyarakat penerima manfaat.

“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tegas Kunta.

Apabila terjadi insiden keracunan, Dinkes wajib memberikan layanan kesehatan darurat, melakukan penyelidikan epidemiologi, pemeriksaan laboratorium, serta melapor ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) di nomor 0877-8859-1097.

Baca juga: Purbaya Pastikan Defisit Tetap Aman di Bawah 3% |

Didanai Pajak, Diharapkan Transparansi Anggaran

Program MBG tahun ini diperkirakan menelan biaya Rp99 triliun, namun realisasi penyerapan baru sekitar Rp21,64 triliun. Seluruh dana tersebut bersumber dari APBN, di mana lebih dari 70% berasal dari penerimaan pajak.

Karena itu, publik menuntut akuntabilitas pelaksanaan program. Pemerintah pun berkomitmen menjaga disiplin fiskal. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan defisit APBN akan tetap dijaga di bawah 3% tanpa kebijakan fiskal agresif.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga tengah melakukan evaluasi atas kebijakan DHE SDA guna memastikan efektivitas kebijakan ekonomi nasional yang berpengaruh pada ketersediaan dana publik.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Kemenkes berharap program MBG dapat memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

October 13, 2025
Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

October 13, 2025
Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

October 13, 2025
Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

October 13, 2025

Recent News

Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

October 13, 2025
Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

October 13, 2025
Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

October 13, 2025
Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

October 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version