JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi memulai pelaksanaan program magang nasional angkatan II batch 1 tahun 2026 guna mempercepat transisi lulusan perguruan tinggi ke dunia industri kerja profesional, Selasa (11/8/2026).
Pada batch pertama angkatan kedua ini, sebanyak 46.160 lulusan baru (fresh graduate) dinyatakan berhasil lolos seleksi ketat dan mulai menjalani masa pemagangan selama 6 bulan terhitung sejak 10 Agustus 2026.
“Program pemagangan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi, termasuk pendidikan profesi menuju dunia kerja melalui pengalaman kerja nyata, pendampingan mentor, serta penguatan kompetensi dan budaya kerja,” kata Menaker Yassierli saat acara peluncuran program.
Antusiasme Pendaftar, Mitra Kerja, dan Alur Seleksi
Kemenaker mencatat sebanyak 3.672 mitra penyelenggara turut berpartisipasi aktif dalam memfasilitasi program pemagangan kali ini, dengan total kuota yang ditetapkan mencapai 54.304 peserta.
Antusiasme para pencari kerja tercermin dari tingginya jumlah pendaftar yang menembus 732.483 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244.982 pendaftar dinyatakan memenuhi persyaratan awal, hingga kemudian terseleksi menjadi 225.920 kandidat yang berhak melaju ke tahap rekrutmen.
Dari proses rekrutmen tersebut, sebanyak 46.402 peserta sempat diusulkan untuk ditetapkan, sebelum akhirnya verifikasi final menetapkan 46.160 pendaftar resmi sebagai peserta magang nasional angkatan II batch 1.
Menaker Yassierli berpesan agar seluruh peserta memanfaatkan momentum berharga ini secara maksimal dengan mengedepankan disiplin tinggi dan integritas.
“Kepada para peserta, manfaatkan kesempatan ini dengan disiplin, integritas, dan kesungguhan. Jadikan 6 bulan pemagangan sebagai pijakan untuk membuktikan kemampuan, memperluas jejaring, dan membangun reputasi profesional,” tutur Yassierli.
Fasilitas Uang Saku, Insentif PPh 21 DTP, dan Alokasi APBN
Selama menjalani masa magang, para peserta berhak memperoleh uang saku bulanan serta fasilitas pembebasan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/2026.
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini diberikan atas penghasilan bruto peserta magang yang mencakup:
- Bantuan pemerintah program magang berupa uang saku atau imbalan sejenis;
- Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
- Penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang pemerintah kepada peserta magang.
Untuk menikmati insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut, peserta wajib memenuhi tiga ketentuan, yakni memiliki NPWP/NIK yang telah terintegrasi di sistem DJP, terdaftar sebagai peserta magang sesuai regulasi perguruan tinggi, serta tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Seluruh pendanaan program magang nasional ini bersumber dari pos APBN 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,2 triliun, yang ditopang oleh penerimaan pajak negara.
Sebagai gambaran, penerimaan perpajakan tetap menjadi penopang utama pendapatan negara, di mana sepanjang semester I/2026 setoran pajak telah terkumpul sebesar Rp1.035,7 triliun atau menyumbang 71% dari total realisasi pendapatan negara senilai Rp1.459,4 triliun.
