website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun strategi taktis untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Salah satu fokus utamanya adalah penyesuaian (smoothing) terhadap kebijakan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tanpa menghambat hak wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian terhadap proses bisnis restitusi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara arus kas negara (cashflow) dan pelayanan kepada wajib pajak.

“Tahun ini kami berusaha untuk lebih smoothing dan adjust ya. Kalau memang restitusinya di level segitu, ya [penerimaan pajak] brutonya harus lebih tinggi. Kami harus lebih kerja keras untuk gross revenue-nya naik.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: Sengketa Pajak 2025 Naik, Tapi Produktivitas Pengadilan Pajak Justru Melambat

Restitusi Tanda Ekonomi Berputar

Bimo menegaskan bahwa tingginya angka restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejatinya bukan sinyal negatif. Sebaliknya, hal itu menunjukkan adanya denyut aktivitas ekonomi. Ketika restitusi terjadi, artinya ada nilai tambah di mana komponen input (pembelian) industri lebih besar daripada output-nya, yang menandakan sektor produksi dan konsumsi sedang bergerak.

Meski demikian, untuk menutup celah cashflow akibat restitusi, DJP berkomitmen melakukan upaya ekstra (super extra effort). Bimo memastikan strategi ini tidak akan menyasar pengenaan pajak baru atau kenaikan tarif, sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara

Optimalisasi Coretax dan Pajak Marketplace

Strategi “jemput bola” DJP tahun ini akan bertumpu pada ekstensifikasi dan optimalisasi sistem digital, khususnya melalui Coretax Administration System. Sistem baru ini diharapkan membuat administrasi perpajakan lebih efisien, kencang, dan transparan.

Salah satu fitur baru yang sudah bisa dinikmati di Coretax adalah permohonan pengangsuran PPh Pasal 29 (kurang bayar). Wajib pajak kini bisa mengajukan cicilan secara mandiri melalui menu Layanan Administrasi dengan kode layanan AS.21-01 tanpa perlu repot ke kantor pajak.

Update Regulasi: Aturan teknis pajak marketplace (PMK 37/2025) yang memungut PPh 0,5% dari omzet pedagang kini tinggal menunggu “lampu hijau” dari Menteri Keuangan.

Baca Juga: Bertolak ke AS Pekan Ini, Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif Impor dan ‘Kejutan’ Ekonomi

Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan aturan turunan mengenai pemungutan pajak di sektor e-commerce. Merujuk PMK No. 37/2025, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet mitra pedagangnya. Saat ini, implementasi aturan tersebut masih menunggu persetujuan final dari Menkeu Purbaya.

Dengan kombinasi strategi smoothing restitusi, digitalisasi layanan, dan perluasan basis pajak, Bimo optimistis target penerimaan negara dapat tercapai, asalkan kondisi makroekonomi domestik tetap stabil dan tidak mengalami gejolak ekstrem.

Baca Juga: Awal Tahun Tancap Gas 30%, Dirjen Pajak Bimo Optimistis Target Rp2.357 Triliun Tercapai

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

February 18, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

February 18, 2026
Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

February 18, 2026
Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

February 18, 2026

Recent News

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

February 18, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

February 18, 2026
Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

February 18, 2026
Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

February 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version