Inisiatif Lokal KPP Perpanjang Jam Operasional Jelang Batas Akhir SPT Badan
JAKARTA – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kian mendesak. Merespons tingginya animo dan kebutuhan wajib pajak di detik-detik terakhir penutupan, sejumlah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah proaktif dengan memperpanjang jam operasional kantor hingga malam hari.
Langkah ekstra ini murni merupakan inisiatif desentralisasi dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah. Mengingat pemerintah pusat melalui DJP belum mengeluarkan sinyal relaksasi atau perpanjangan tenggat waktu bagi wajib pajak badan, kebijakan lokal ini menjadi angin segar bagi korporasi yang masih berjibaku merampungkan pelaporannya sebelum batas akhir 30 April 2026 sesuai amanat UU KUP.
“Penambahan jam layanan tersebut akan dilakukan sampai tanggal 30 April, mengingat sampai saat ini belum terdapat kebijakan relaksasi bagi wajib pajak badan. Kantor Pusat tidak mewajibkan hal tersebut tetapi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit kerja.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Baca Juga: Strategi DJP Amankan Puncak Lapor Pajak, Kapasitas Bandwidth Coretax Digenjot Habis-habisan
Ragam Layanan Ekstra di Malam Hari
Fleksibilitas jam kerja ini sangat bervariasi antarwilayah, bergantung pada volume wajib pajak di daerah tersebut. Sebagai contoh, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I terpantau membuka gerai pelayanannya hingga pukul 20.00 WIB sejak tanggal 29 hingga 30 April 2026. Sementara itu, dedikasi luar biasa ditunjukkan oleh KPP Pratama Tarakan yang bersiaga mengawal wajib pajak hingga pergantian hari, tepatnya pukul 24.00 WITA, jauh melampaui standar operasional normal yang biasanya tutup pada pukul 16.00 waktu setempat.
Optimalisasi Layanan Coretax: Selain KPP Madya Dua Jaksel dan KPP Pratama Tarakan, masih banyak unit vertikal lain yang menerapkan sistem serupa demi kelancaran transisi digital perpajakan.
Baca Juga: Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT
Lantas, apa saja urusan administratif yang bisa diselesaikan selama jam tambahan ini? Otoritas pajak memastikan bahwa kualitas layanan yang diberikan tetap komprehensif layaknya jam kerja reguler. Wajib pajak dapat memanfaatkan waktu ini untuk melakukan aktivasi akun coretax, meregistrasikan kode otorisasi, memutakhirkan data perpajakan, hingga meminta pendampingan teknis secara langsung dalam mengisi SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak yang masih membutuhkan asistensi, DJP sangat menyarankan untuk memantau jadwal operasional terbaru melalui kanal media sosial resmi masing-masing KPP, atau mengecek daftar lengkap unit kerja di portal resmi pemerintah. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.













