website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keberhasilan peralihan menuju energi rendah karbon tidak hanya ditentukan oleh pembangunan pembangkit listrik bersih dan penguasaan teknologi. Kebijakan perpajakan, kepastian hukum, serta arah belanja pemerintah juga berperan dalam menentukan apakah investasi mengalir ke energi terbarukan atau tetap bertumpu pada bahan bakar fosil.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Tahunan International Fiscal Association (IFA) di Melbourne, Australia, pada 20 Oktober 2026. Sesi Main Subject 2 bertajuk “Tax and the Energy Transition” mempertemukan para akademisi dan praktisi untuk membahas hubungan antara sistem pajak, keputusan investasi, dan target pengurangan emisi.

Dalam forum tersebut, perwakilan Indonesia turut membahas pengalaman sektor energi nasional, termasuk persoalan Branch Profit Tax pada kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan penafsiran aturan perpajakan dapat menimbulkan ketidakpastian yang berpengaruh terhadap perencanaan investasi jangka panjang.

Kebijakan Fiskal Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Setiap Negara

Diskusi IFA dipimpin Prof. Dr. Marta Villar Ezcurra dari Spanyol, dengan Prof. María del Carmen Cámara Barroso dari negara yang sama sebagai sekretaris. Temuan laporan umum dipaparkan oleh Prof. Miranda Stewart dari Australia dan Prof. Edoardo Traversa dari Belgia.

Panel juga melibatkan Chris de Bruyn dari Belanda, Daniela Comitre dari Peru, Dr. Alison Futter dari Afrika Selatan, Nina Legaard Kristensen dari Denmark, Prof. Janet Milne dari Amerika Serikat, Marty Robinson dari Australia, serta Prof. Tingting Wang dari Tiongkok. Perwakilan Indonesia berpartisipasi sebagai panelis sekaligus Branch Reporter untuk Indonesia.

Laporan umum yang dibahas dalam forum tersebut mengompilasi 45 laporan dari berbagai negara, yang terdiri atas 19 laporan Eropa, delapan Amerika Latin, 10 Asia-Pasifik, lima Afrika, dan tiga Amerika Utara, serta empat laporan khusus.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pajak untuk mendukung perubahan sistem energi tidak dapat diterapkan dengan pendekatan seragam. Negara maju cenderung menitikberatkan pengurangan emisi melalui harga karbon dan insentif energi bersih. Sementara itu, negara berkembang juga harus memperluas akses listrik, mendorong industrialisasi, menekan kemiskinan, dan memenuhi komitmen iklim.

Perbedaan prioritas itu terlihat dari pendekatan Denmark dan Kamerun. Denmark mengandalkan pungutan karbon yang tinggi disertai pengembalian penerimaan kepada rumah tangga. Kamerun lebih menekankan perluasan elektrifikasi di wilayah pedesaan melalui insentif bagi energi terbarukan.

Dr. Alison Futter mengangkat pentingnya menyesuaikan instrumen fiskal dengan kebutuhan masing-masing negara. Dalam pembahasan mengenai pajak lingkungan, kriteria OECD menitikberatkan pada pengenaan pajak terhadap satuan fisik yang berkaitan dengan dampak merugikan lingkungan. Putusan Pengadilan Uni Eropa dalam perkara Transportes Jordi Besora (C-82/12) juga menjadi rujukan mengenai pentingnya desain pajak yang benar-benar mendukung tujuan perlindungan lingkungan, bukan hanya menggunakan label hijau.

Baca Juga:
Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Insentif Energi Bersih Berhadapan dengan Dukungan bagi Energi Fosil

Insentif pajak menjadi salah satu instrumen yang banyak digunakan untuk mendorong investasi terkait iklim. Laporan umum IFA, dengan merujuk kajian OECD, mencatat bahwa lebih dari separuh insentif pajak penghasilan badan terkait iklim di 45 negara OECD, Uni Eropa, G20, dan negara mitranya diperkenalkan sejak 2020.

Instrumen yang digunakan mencakup penyusutan dipercepat, pembebanan langsung belanja modal, tax allowance, tax holiday, dan kredit pajak. Australia, misalnya, menyediakan Production Tax Incentive untuk hidrogen hijau sebesar A$2 per kilogram yang dapat dikembalikan dalam bentuk tunai.

Namun, pemberian insentif masih menghadapi persoalan teknis. Perlakuan terhadap panel surya dan turbin angin, misalnya, dapat berbeda bergantung pada klasifikasi aset sebagai bangunan atau mesin. Klasifikasi itu menentukan besarnya penyusutan dan perlakuan pajak ketika aset dialihkan.

Insentif juga perlu memperhitungkan penerapan pajak minimum global sebesar 15% melalui kerangka Pillar Two atau Global Anti-Base Erosion (GloBE). Dalam kondisi tertentu, manfaat pengurangan pajak yang diberikan suatu yurisdiksi dapat diimbangi dengan pajak tambahan di yurisdiksi lain.

Pada saat bersamaan, keringanan bagi industri minyak, gas, dan batu bara masih ditemukan dalam bentuk pembebasan pajak, pengurangan tarif, serta fasilitas penyusutan dipercepat. Laporan umum merekomendasikan pengurangan dukungan fiskal tersebut secara bertahap atau pemberian batas waktu yang jelas agar kebijakan tidak terus memperkuat ketergantungan pada energi fosil.

Struktur Investasi dan Perjanjian Pajak Memerlukan Kepastian

Investasi energi terbarukan memiliki karakteristik yang berbeda dari proyek pertambangan dan minyak bumi. Proyek energi bersih dapat dibangun secara modular, tersebar di berbagai lokasi, dan bergantung pada teknologi yang terus berkembang. Investor jangka panjang, seperti dana pensiun dan sovereign wealth fund, juga menjadi bagian dari ekosistem pendanaannya.

Karakteristik tersebut mendorong munculnya struktur investasi melalui kombinasi trust atau fund dengan perusahaan proyek khusus atau special purpose vehicle (SPV). Struktur ini antara lain dirancang untuk menyalurkan penghasilan kepada investor dengan menghindari pemajakan berlapis. Koperasi energi komunitas, termasuk koperasi kincir angin warga di Belgia, juga menjadi model yang terus berkembang. Meski demikian, struktur investasi perlu diawasi agar tidak dimanfaatkan untuk menghindari pajak, termasuk melalui pengaturan kerugian.

Dalam perpajakan internasional, salah satu persoalan utama adalah penentuan negara yang berhak mengenakan pajak atas keuntungan proyek energi terbarukan yang dimiliki investor asing. Laporan umum berpandangan bahwa negara tempat proyek beroperasi seharusnya memiliki hak pemajakan. Investasi langsung pada pembangkit yang telah beroperasi juga dinilai berpotensi membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Perbedaan pendekatan muncul dalam pembahasan mengenai sumber daya alam. Commentary OECD Model terbaru tidak menggolongkan energi terbarukan sebagai sumber daya alam yang diekstraksi. Sebaliknya, usulan Pasal 5A UN Model Convention memperluas cakupan konsep tersebut hingga mencakup infrastruktur energi terbarukan. Laporan umum menilai pendekatan PBB lebih sesuai, meskipun belum menjadi pandangan mayoritas.

Masalah lain berkaitan dengan pajak atas keuntungan modal ketika investor keluar dari proyek. Penjualan saham perusahaan pemilik proyek melalui perusahaan induk di luar negeri dapat menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan harta tak bergerak dalam Pasal 13 OECD Model atau klasifikasi sebagai harta bergerak.

Dalam diskusi, Daniela Comitre, Chris de Bruyn, dan Marty Robinson menyoroti dampak ketidakjelasan klasifikasi aset terhadap arus kas proyek. Ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi perhitungan penyusutan maupun kewajiban pajak ketika investasi dilepas. Bagi negara berkembang, kepastian hukum dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam menarik modal.

Pungutan Energi, Pajak Karbon, dan Perdagangan Emisi

Berbagai negara penghasil energi menerapkan pungutan atas kegiatan ekstraksi sumber daya alam. Bentuknya mencakup royalti, tambahan pajak penghasilan, pungutan berdasarkan volume produksi, dan skema bagi hasil. Norwegia menjadi salah satu contoh negara yang memperluas resource rent tax ke sektor energi terbarukan, khususnya pembangkit angin lepas pantai.

Forum tersebut turut membahas windfall tax atau pajak atas keuntungan luar biasa yang muncul ketika harga energi melonjak. Laporan umum mengingatkan bahwa instrumen tersebut perlu dirancang untuk memajaki keuntungan ekonomi berlebih, bukan membebani tingkat pengembalian yang wajar atas investasi dengan risiko tinggi. Fenomena keuntungan luar biasa juga tidak terbatas pada sektor energi, tetapi dapat terjadi pada perusahaan platform digital.

Pajak karbon bekerja dengan memberikan harga pada emisi karbon dioksida sehingga pelaku pencemaran menanggung biaya dari emisi yang dihasilkan. Sementara itu, sistem perdagangan emisi atau Emissions Trading System (ETS) menetapkan batas emisi dan memungkinkan izin emisi diperdagangkan.

Dalam pemaparan Prof. Tingting Wang, per April 2026 terdapat 87 instrumen penetapan harga karbon di dunia, terdiri atas 40 ETS dan 47 pajak karbon. Sistem perdagangan emisi Uni Eropa atau EU ETS disebut sebagai salah satu skema utama.

Meski harga karbon dinilai ekonom dapat menjadi instrumen yang efektif, hasilnya bergantung pada rancangan kebijakan. Harga yang terlalu rendah dan pemberian izin emisi gratis dalam jumlah besar dapat mengurangi dampak instrumen tersebut. Beban yang akhirnya diteruskan kepada konsumen juga memunculkan persoalan keadilan, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Gerakan Gilets Jaunes di Prancis menjadi contoh risiko penolakan sosial terhadap kebijakan yang meningkatkan beban masyarakat. Austria menawarkan salah satu pendekatan melalui Klimabonus, yakni pengembalian sebagian penerimaan pajak karbon kepada penduduk.

Topik mengenai Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa membahas mekanisme penetapan biaya karbon pada impor produk tertentu. Pada fase definitif yang dimulai pada 2026, cakupannya meliputi baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, dan hidrogen. Usulan perluasan terhadap sekitar 180 produk hilir mulai 2028 juga dibahas dalam forum.

Data yang dipaparkan mengenai Afrika Selatan menunjukkan bahwa ekspor negara tersebut ke Uni Eropa berpotensi berkurang hingga 35% apabila CBAM diperluas ke seluruh sektor yang dibahas. Angka tersebut merupakan proyeksi dalam materi forum, bukan kepastian penurunan ekspor.

PPN, cukai bahan bakar, dan pungutan lingkungan lain, termasuk pajak plastik, juga memengaruhi harga energi. Ketika terjadi krisis energi, seperti setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 2022 dan penutupan Selat Hormuz, sejumlah negara menurunkan pajak bahan bakar untuk meredam kenaikan harga. Laporan umum merekomendasikan agar kebijakan darurat semacam itu memiliki batas waktu sehingga tidak menjadi dukungan permanen bagi konsumsi bahan bakar fosil.

Transparansi Iklim Perlu Masuk ke Pelaporan dan Anggaran

Pelaporan keberlanjutan menjadi bagian dari perangkat untuk memperkuat transparansi. Standar European Sustainability Reporting Standards (ESRS) di Uni Eropa serta IFRS S1 dan S2 mendorong pengungkapan risiko dan dampak iklim perusahaan.

Pemerintah juga perlu menentukan bagaimana penerimaan dari pajak lingkungan dikelola. Penerimaan tersebut dapat masuk ke anggaran umum atau dialokasikan khusus untuk pembiayaan iklim melalui skema earmarking. Pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure juga dinilai penting agar nilai dukungan fiskal bagi energi fosil dapat diketahui secara terbuka.

Indonesia Menghadapi Tantangan Perubahan Bauran Energi

Dalam laporan mengenai Indonesia, tantangan transisi terlihat dari komposisi energi nasional. Sekitar 85% konsumsi energi pada 2024 masih bersumber dari bahan bakar fosil, sedangkan sebagian besar kegiatan operasi fosil dijalankan badan usaha milik negara, terutama Pertamina.

Pencapaian target Net Zero Emission 2060 diperkirakan membutuhkan pendanaan sekitar US$20 miliar setiap tahun. Untuk 2026, anggaran bagi sektor energi terbarukan disebut mencapai sekitar Rp37,5 triliun. Indonesia juga ditempatkan bersama Australia, Nigeria, India, dan Tiongkok sebagai negara yang tetap memproduksi serta mengekspor energi fosil sambil mengembangkan energi terbarukan.

Dari sisi perpajakan badan, tarif umum PPh Badan Indonesia sebesar 22%. Fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 dapat memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% selama lima sampai 20 tahun bagi industri pionir dengan investasi minimal Rp100 miliar.

Selain itu, PP 78/2019 mengatur tax allowance yang mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi selama enam tahun, penyusutan dipercepat, tarif PPh atas dividen sebesar 10%, dan perpanjangan kompensasi kerugian hingga 10 tahun.

Fasilitas lain yang dicantumkan dalam laporan adalah super deduction hingga 200% untuk kegiatan vokasi dan hingga 300% untuk penelitian dan pengembangan, serta pembebasan bea masuk mesin. Meski insentif tersebut dapat mendukung investasi, sebagian besar fasilitas yang tersedia bersifat umum dan tidak secara khusus dirancang bagi energi terbarukan.

Aspek pajak minimum global juga menjadi pertimbangan. Berdasarkan PMK 69/2024 sebagaimana dijelaskan dalam laporan, wajib pajak penerima tax holiday yang termasuk dalam grup multinasional dengan cakupan GloBE dapat tetap menghadapi pajak tambahan. Karena itu, manfaat tax holiday perlu dinilai bersama dampak penerapan Pillar Two.

Perbedaan Perlakuan Pajak dalam Kontrak Migas

Sektor hulu minyak dan gas Indonesia menggunakan Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Dalam skema ini, tarif pajak dapat mengikuti ketentuan yang dikunci berdasarkan tanggal penandatanganan kontrak.

Laporan Indonesia mencantumkan tarif efektif 56% untuk kontrak sebelum 1984 dan 37,6% untuk kontrak sejak 2020. Perhitungan untuk kontrak yang lebih baru menggabungkan PPh Badan sebesar 22% dan Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20% atas laba setelah pajak.

PSC juga mengenal First Tranche Petroleum, yaitu bagian produksi yang dialokasikan kepada negara sebelum pengembalian biaya. Mekanisme tersebut memiliki kemiripan fungsi dengan royalti. Pada sektor batu bara, royalti progresif dapat mencapai 40% dari nilai penjualan ketika harga acuan berada pada tingkat tinggi. Indonesia tidak memiliki windfall tax formal, tetapi royalti progresif dinilai menjalankan fungsi yang serupa dalam kondisi tertentu.

Persoalan Branch Profit Tax menjadi salah satu studi kasus yang disampaikan dalam sesi IFA. Pada awal penerapan PSC, kontraktor menerima bagian bersih sebesar 15% setelah pajak. Dengan asumsi PPh Badan 30% dan BPT 20%, tarif efektif yang digunakan dalam perhitungan adalah 44%. Agar bagian bersih tetap 15%, porsi kotor kontraktor ditetapkan sebesar 26,7857%, berdasarkan perhitungan 26,7857% dikalikan 56%.

Perselisihan muncul ketika sebagian kontraktor menggunakan tarif BPT yang lebih rendah berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty, misalnya 10%. Direktorat Jenderal Pajak menolak penerapan tersebut dengan pertimbangan bahwa bagian bersih kontraktor dapat melampaui porsi yang dirancang dalam PSC.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara terkait tidak menghasilkan pendekatan yang seragam. Salah satu perkara mempertahankan tarif BPT 20% sesuai PSC, sedangkan perkara lainnya membenarkan penggunaan tarif treaty 10%. Analisis yang disampaikan dalam laporan menekankan pentingnya membaca ketentuan setiap perjanjian.

Perjanjian Indonesia–Amerika Serikat melalui Pasal 11 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa tarif treaty tidak memengaruhi BPT dalam PSC. Sementara itu, perjanjian dengan Inggris dan Belanda tidak mengatur persoalan tersebut secara khusus. PSC generasi baru mengantisipasi perbedaan ini melalui klausul stabilisasi yang memungkinkan penyesuaian porsi bagi hasil apabila kontraktor menggunakan tarif treaty, sehingga laba bersih setelah pajak tetap terjaga.

Pengalaman tersebut memperlihatkan perlunya menyelaraskan isi kontrak, ketentuan domestik, dan perjanjian pajak internasional sejak awal. Ketidakselarasan dapat memicu sengketa bertahun-tahun setelah investasi berjalan dan meningkatkan ketidakpastian pembiayaan.

Implementasi Pajak Karbon Indonesia Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Kerangka pajak karbon Indonesia tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Laporan menyebut tarif minimum Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO₂e), atau sekitar US$2,10 per ton, yang relatif rendah dibandingkan harga karbon di Eropa.

Skema yang dirancang menggabungkan cap-and-trade dan cap-and-tax. Pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara memperoleh batas intensitas emisi. Emisi yang melampaui batas dapat ditangani melalui pembelian izin atau sertifikat pengurangan emisi, sedangkan kelebihan yang masih tersisa dikenai pajak karbon.

Penerapan yang semula dijadwalkan pada April 2022 berulang kali ditunda. Di sisi lain, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon telah beroperasi sejak September 2023. Perbedaan antara keberadaan kerangka kebijakan dan pelaksanaannya menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan.

Indonesia juga memiliki 71 perjanjian penghindaran pajak berganda. Penjualan saham perusahaan Indonesia yang tidak tercatat di bursa oleh pihak nonresiden disebut dikenai PPh sebesar 5% dari harga jual bruto, kecuali apabila perjanjian pajak memberikan pembebasan. Pengalihan participating interest migas dikenai tarif 5% pada tahap eksplorasi dan 7% pada tahap produksi, termasuk untuk pengalihan tidak langsung. Ketentuan ini membuat pemilihan lokasi SPV menjadi salah satu pertimbangan investor.

CBAM, Standar Keberlanjutan, dan Kebutuhan Pendanaan

CBAM berpotensi menambah tekanan bagi industri padat karbon Indonesia, termasuk industri baja tahan karat, yang memandang mekanisme tersebut sebagai hambatan perdagangan baru. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan telah mewajibkan laporan keberlanjutan melalui POJK 51/2017. Laporan Indonesia menyebut standar yang selaras dengan IFRS S1 dan S2 direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Pembiayaan iklim Indonesia juga masih menghadapi selisih antara anggaran dan kebutuhan. Penandaan anggaran iklim pada 2016–2020 rata-rata mencapai Rp89,6 triliun per tahun, sedangkan kebutuhan yang disebutkan dalam laporan berada di kisaran Rp266 triliun setiap tahun.

Indonesia telah menerbitkan green sukuk sejak 2018, mengelola pendanaan lingkungan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta menjadi mitra Just Energy Transition Partnership (JETP) dengan nilai US$20 miliar. Instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung perubahan sistem energi, meskipun kebutuhan pendanaan tetap lebih besar daripada alokasi anggaran iklim yang dicatat dalam laporan.

Rekomendasi untuk Indonesia mencakup penyempurnaan insentif yang lebih terarah bagi energi terbarukan, pengurangan subsidi fosil secara bertahap, dan penguatan harga karbon yang disertai edukasi publik. Pemahaman masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang memengaruhi harga energi tidak menimbulkan gejolak sosial.

Peran Kebijakan Fiskal dalam Agenda Iklim Global

Laporan khusus yang ditulis Dr. Tatiana Falcão dari Brasil menyoroti keterlibatan kementerian keuangan dalam pembahasan kebijakan iklim. Komitmen seperti Perjanjian Paris kerap dinegosiasikan oleh kementerian lingkungan dan diplomat, sementara pembuat kebijakan fiskal tidak selalu terlibat secara memadai. Padahal, target pengurangan emisi hampir selalu berkaitan dengan desain pajak dan belanja negara.

Penetapan harga karbon nasional, menurut laporan tersebut, memiliki dua sisi. Pajak karbon dan ETS memberikan harga pada emisi, sedangkan subsidi bahan bakar fosil justru mengurangi beban biaya karbon. Karena itu, efektivitas kebijakan memerlukan penguatan instrumen penetapan harga sekaligus pengurangan dukungan yang mendorong konsumsi fosil.

Pasal 6 Perjanjian Paris juga relevan bagi Indonesia. Laporan menyebut sebagian besar proyek perdagangan kredit karbon antarnegara atau internationally transferred mitigation outcomes (ITMO) yang telah disetujui berlokasi di Indonesia, Thailand, dan Vietnam.

Kebijakan lintas batas ikut memengaruhi keputusan domestik. CBAM Uni Eropa dan mekanisme serupa yang sedang disiapkan Inggris dapat mendorong mitra dagang membangun sistem harga karbon sendiri agar penerimaan terkait emisi diperoleh di dalam negeri. Sektor pelayaran internasional juga sedang mengembangkan IMO Net-Zero Framework, meskipun kerangka tersebut belum berhasil diadopsi pada saat laporan disusun.

Perkembangan hukum turut membentuk ruang kebijakan iklim. Putusan Pengadilan HAM Eropa, pendapat Mahkamah Internasional (ICJ), Pengadilan HAM Inter-Amerika, dan perkara Shell di Belanda menjadi bagian dari pembahasan tentang tanggung jawab negara mengatur emisi. Laporan tersebut juga mengangkat kemungkinan bahwa pemberian subsidi fosil dapat dipersoalkan berdasarkan hukum internasional.

Di sisi lain, Pillar Two dipandang netral terhadap tujuan kebijakan karena insentif hijau dan insentif fosil dapat menghadapi perlakuan serupa dalam perhitungan pajak minimum global. Safe harbour baru dalam Side-by-Side Package 2026 disebut berpotensi memulihkan sebagian efektivitas insentif berbasis substansi. Negara juga dapat mempertimbangkan pajak minimum domestik di atas 15% bagi industri padat karbon.

Ketegangan juga dapat muncul antara kebijakan iklim dan perlindungan investasi internasional. Investor di sektor fosil berpotensi menggunakan mekanisme arbitrase investor-negara atau ISDS ketika pemerintah mencabut subsidi atau memberlakukan pungutan lingkungan baru. Bagi Indonesia, kondisi ini memperkuat alasan untuk meninjau perjanjian investasi bilateral agar tidak membatasi ruang kebijakan fiskal hijau secara berlebihan.

Agenda Lanjutan: Insentif Tepat Sasaran dan Harga Karbon yang Efektif

Dalam rangkuman pembahasan Topik 6, Prof. Edoardo Traversa menekankan bahwa kebijakan pajak perlu menjadi bagian dari arah transisi energi, bukan hanya respons sementara ketika terjadi krisis. Langkah darurat yang berkaitan dengan energi perlu dilengkapi batas waktu yang tegas.

Insentif untuk energi bersih disarankan memiliki sasaran yang jelas, berkurang secara bertahap, dibatasi periode berlakunya, dan terhubung dengan rencana transisi nasional. Pada saat yang sama, subsidi fosil perlu dikurangi secara bertahap dan dicatat secara transparan sebagai belanja perpajakan.

Kepastian hukum juga perlu diperkuat, terutama terkait klasifikasi aset energi terbarukan, interaksi dengan Pillar Two, penentuan status BUT, serta perlakuan capital gain ketika investor melepas proyek. Harga karbon perlu ditetapkan pada tingkat yang mampu mendorong perubahan perilaku, dengan sebagian penerimaan dikembalikan kepada masyarakat untuk meningkatkan keadilan kebijakan.

Perencanaan energi turut perlu memperhitungkan pertumbuhan kebutuhan listrik akibat pusat data dan kecerdasan buatan (AI). Dalam paparan forum, konsumsi listrik pusat data di sejumlah negara besar disebut mencapai sekitar 4% dari total konsumsi dan diproyeksikan meningkat hingga 10% pada 2030.

Dalam konteks hubungan dagang, laporan tidak merekomendasikan penghapusan CBAM, tetapi membuka kemungkinan penyesuaian atau penangguhan bagi negara berkembang yang memiliki komitmen pengurangan emisi. Pengembangan pungutan lintas batas dan dana iklim bersama juga dipandang sebagai bagian dari pembahasan keadilan antarnegara.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan semata-mata menambah instrumen baru. Tax holiday, pajak karbon, bursa karbon, green sukuk, dan kemitraan JETP telah menjadi bagian dari perangkat kebijakan yang tersedia. Tantangan berikutnya adalah memastikan instrumen tersebut berjalan selaras, memberi kepastian kepada investor, dan tidak membebankan biaya transisi secara tidak proporsional kepada masyarakat.

Catatan redaksi: angka, status implementasi, serta rujukan peraturan dalam artikel ini mengikuti materi sumber yang dicantumkan. Verifikasi terhadap dokumen resmi dan perkembangan kebijakan terbaru diperlukan sebelum publikasi.

Baca Juga:
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

Sumber: IKPI – materi mengenai perpajakan dan transisi energi.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version