JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat pengawasan serta penegakan hukum hukum terhadap tingkat kepatuhan para wajib pajak di tanah air. Sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif, jajaran otoritas fiskal resmi memblokir aset kepemilikan saham milik 5 wajib pajak yang tercatat menunggak kewajiban perpajakannya kepada negara.
Hingga posisi tanggal 8 Juni 2026, akumulasi total nilai tunggakan dari kelima wajib pajak tersebut dilaporkan telah menembus angka Rp3,4 miliar. Langkah eksekusi pembekuan ini sengaja ditempuh sebagai rangkaian prosedur penegakan hukum demi mengamankan aset berharga milik penanggung pajak yang mangkir dari kewajibannya.
Mekanisme Permintaan IBK dan Pengamanan Aset
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Rismawanti, memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara penindakan tegas tersebut. Ia menerangkan bahwa kelima wajib pajak bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penagihan khusus melalui mekanisme peninjauan data transaksi.
Prosedur hukum yang sedang berjalan meliputi tahapan permohonan permintaan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK) serta pemblokiran aset saham secara sistemik. Upaya taktis ini dinilai krusial oleh DJP untuk mengamankan piutang negara yang macet sekaligus mendorong peningkatan tingkat kepatuhan perpajakan secara nasional.
Tindakan tegas ini bukan pertama kalinya terjadi sepanjang tahun berjalan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pihak otoritas juga telah melangsungkan tindakan pemblokiran aset saham yang menyasar 2 wajib pajak dengan total nilai sitaan mencapai Rp2,6 miliar.
Momentum penindakan masa lalu tersebut sempat dipaparkan secara transparan oleh Dirjen Pajak saat menggelar agenda Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2026 lalu. Namun, eksekusi lanjutan atas penyerapan aset pasar modal tersebut masih memerlukan waktu penyesuaian regulasi di pasar bursa.
“Aset saham di bursa sudah diblokir, akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi lelangnya, baru sebatas pemblokiran,” terang Bimo Wijayanto.
Landasan Hukum dan Alur Prosedur Penyitaan Saham
Keleluasaan bergerak bagi aparat pajak dalam menyisir instrumen pasar modal ini didasarkan pada regulasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER-26/2025). Berdasarkan aturan teknis tersebut, DJP mengantongi kewenangan penuh untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif terhadap para penanggung pajak yang menyimpan kekayaannya di industri pasar modal, termasuk kepemilikan saham.
Secara alur prosedural, tahapan awal akan dimulai dengan pengajuan permintaan pelacakan data kepemilikan aset dari penanggung pajak yang bermasalah. Setelah informasi valid mengenai data rekening keuangan diperoleh secara legal dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan resmi diterbitkan, barulah jajaran DJP melayangkan permohonan pembekuan hak komersial.
Permintaan blokir tersebut diajukan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus untuk aset yang berbentuk lembar kepemilikan saham di bursa. Sementara itu, untuk pembekuan saldo harta kekayaan berupa uang tunai, permohonan akan dilayangkan kepada pihak Bank Rekening Dana Nasabah (RDN) yang bersangkutan guna mengunci aliran dana keluar dari rekening penanggung pajak.













