website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kantor Pajak Dampingi ASN Kemenhan dan Personil TNI Lapor SPT Tahunan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 25, 2026
in Regional
0 0
0
Kantor Pajak Dampingi ASN Kemenhan dan Personil TNI Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang tenggat pelaporan pajak, Kanwil DJP Jakarta Pusat mengambil langkah proaktif dengan menyambangi institusi strategis negara. Melalui program bertajuk “Spectaxcular Ngabuburit”, petugas pajak memberikan pendampingan intensif bagi personel TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemenhan) untuk menuntaskan kewajiban SPT Tahunan mereka.

Kegiatan ini difokuskan pada transisi penggunaan aplikasi Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan. Pendampingan dilakukan secara langsung melalui layanan Pojok Pajak, guna memastikan setiap wajib pajak dapat melaporkan penghasilannya dengan benar, mudah, dan tepat waktu.

“Pelaporan pajak melalui Coretax merupakan bagian penting dari alur proses bisnis penerimaan negara. Untuk itu, DJP terus menghadirkan layanan yang memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan baik.”

— Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat

Baca Juga: Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi dari DJP

Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax

Dalam sesi pendampingan di Kemenhan, para personel TNI dan ASN tidak hanya dipandu mengisi formulir, tetapi juga dibantu dalam aspek teknis awal. Petugas pajak memberikan asistensi mulai dari aktivasi akun wajib pajak di sistem Coretax hingga pembuatan kode otorisasi DJP yang menjadi kunci keamanan dalam bertransaksi secara daring.

Langkah ini dinilai krusial mengingat sistem Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu pintu. Dengan pendampingan langsung, diharapkan para abdi negara ini tidak lagi menemui kendala teknis saat melakukan pelaporan mandiri di masa mendatang.

Baca Juga: Dumfries and Galloway Mengusulkan Kenaikan Pajak Daerah Sebesar 7,5%

Komitmen Kepatuhan: Kolaborasi antara DJP dan Kemenhan mencerminkan komitmen instansi pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak nasional dan transparansi administrasi.

Melalui inisiatif Spectaxcular Ngabuburit, Kanwil DJP Jakarta Pusat optimistis tingkat adaptasi wajib pajak terhadap sistem Coretax akan meningkat pesat. Program ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang kini lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara nasional.

Baca Juga: Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Dengan layanan jemput bola seperti ini, kendala administrasi diharapkan berkurang signifikan, sehingga target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan kementerian dan lembaga dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Situs Resmi Kementerian Pertahanan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Kenaikan pajak dewan sebesar 9% disetujui di Midlothian.

Kenaikan pajak dewan sebesar 9% disetujui di Midlothian.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Recent News

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version