website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kanada Cabut Bea Masuk Retaliasi demi Muluskan Nego Dagang

Johannes Albert by Johannes Albert
August 26, 2025
in Internasional
0 0
0
Kanada Cabut Bea Masuk Retaliasi demi Muluskan Nego Dagang
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OTTAWA, PajakNow.id – Pemerintah Kanada resmi mencabut sejumlah bea masuk retaliasi 25% atas barang impor asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diambil untuk memperlancar negosiasi dagang sekaligus memperkuat komitmen dalam perjanjian United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

“Kami bekerja secara intensif dengan AS. Kami berfokus sepenuhnya pada sektor-sektor strategis,” ujar Perdana Menteri Kanada Mark Carney, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Slovakia Siap Kenakan Pajak Layanan Digital

Fokus pada Sektor Strategis

Pencabutan bea masuk retaliasi terutama diberlakukan untuk barang-barang yang tercakup dalam USMCA. Dengan langkah ini, Kanada berharap hubungan dagang dengan AS dapat segera pulih. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 September 2025.

“Konsisten dengan komitmen Kanada terhadap USMCA, saya umumkan Kanada akan menyamai AS dengan menghapus semua bea masuk atas barang AS yang secara khusus tercakup dalam USMCA.”

Langkah ini disambut positif oleh White House. Pemerintah AS menilai keputusan Kanada membuka peluang baru untuk melanjutkan dialog perdagangan sekaligus kerja sama di bidang keamanan nasional.

Baca juga: India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

Respon AS dan Dinamika Tarif

Sebagai catatan, AS tetap memberlakukan bea masuk resiprokal 35% terhadap barang impor dari Kanada yang tidak tercakup dalam USMCA. Namun, impor komoditas energi mendapat perlakuan berbeda dengan tarif hanya 10%.

Selain itu, AS juga masih menerapkan bea masuk sektoral untuk komoditas tertentu: baja dan aluminium dikenai tarif 50%, sementara mobil impor dari Kanada dikenai tarif 25%.

Dampak bagi Hubungan Dagang

Pencabutan sebagian bea masuk oleh Kanada menunjukkan sinyal kuat bahwa kedua negara berusaha menekan tensi perdagangan yang meningkat sejak awal 2024. Dengan penyelarasan kebijakan ini, diharapkan arus perdagangan lintas batas dapat kembali stabil, sekaligus mendukung investasi dan lapangan kerja di sektor otomotif, energi, dan industri logam.

Kebijakan ini juga menegaskan kembali pentingnya USMCA sebagai payung kerja sama perdagangan di kawasan Amerika Utara. Konsistensi implementasi perjanjian ini diyakini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi para pelaku usaha.

Sumber terkait:

  • Office of the United States Trade Representative
  • Global Affairs Canada
Tags: Amerika Serikatbea masukKanadaMark CarneyPerdagangan InternasionalUSMCA
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version