website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 30 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar melegakan akhirnya datang bagi kalangan dunia usaha di detik-detik terakhir penutupan masa pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi meneken kebijakan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau PPh Pasal 29 hingga 31 Mei 2026.

Baca Juga: Kejar Deadline Lapor Pajak, KPP Buka Layanan Sampai Malam Hari

Pengumuman vital ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini merupakan anomali dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang secara baku mematok tanggal 30 April sebagai batas akhir penyampaian neraca pajak korporasi.

“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi. Pertimbangannya adalah masukan dari sejumlah WP Badan, baik asosiasi maupun beberapa korporasi.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu

Status Relaksasi Pembayaran Masih Dikaji

Kendati tenggat waktu pelaporan diperpanjang satu bulan penuh, Bimo memberikan catatan kritis yang wajib diperhatikan oleh pengurus perusahaan. Relaksasi yang baru saja disahkan oleh Menkeu Purbaya tersebut mutlak hanya berlaku untuk administrasi pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengisi Format Perpanjangan Lapor SPT Pajak Badan

Terkait kewajiban penyetoran atau pembayaran PPh terutang, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan kalkulasi mendalam. Kebijakan ini diambil kehati-hatian guna memastikan target kas negara pada periode April 2026 tidak meleset jauh dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kehati-hatian Fiskal: “Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026,” tegas Bimo.

Tenggat WP Pribadi Tetap Berakhir Hari Ini

Sementara perusahaan mendapat angin segar, Dirjen Pajak memastikan bahwa relaksasi serupa tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Periode penyampaian dan pembayaran SPT PPh Pasal 21 untuk individu dipastikan ditutup secara permanen pada hari ini, Kamis (30/4/2026). Sebelumnya, WP OP telah menikmati perpanjangan masa lapor dari tenggat awal 31 Maret menjadi 30 April.

Baca Juga: Strategi DJP Amankan Puncak Lapor Pajak, Kapasitas Bandwidth Coretax Digenjot Habis-habisan

Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini menunjukkan tren yang positif. Berdasarkan rekapitulasi data DJP hingga pukul 12.00 WIB siang ini, total dokumen SPT PPh yang berhasil terekam sistem telah menembus angka 12,6 juta pelapor. Capaian impresif ini setara dengan 84 persen dari target ambisius 15 juta SPT yang dipatok oleh Kementerian Keuangan untuk tahun pajak berjalan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version