JAKARTA – Kabar melegakan akhirnya datang bagi kalangan dunia usaha di detik-detik terakhir penutupan masa pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi meneken kebijakan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau PPh Pasal 29 hingga 31 Mei 2026.
Pengumuman vital ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini merupakan anomali dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang secara baku mematok tanggal 30 April sebagai batas akhir penyampaian neraca pajak korporasi.
“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi. Pertimbangannya adalah masukan dari sejumlah WP Badan, baik asosiasi maupun beberapa korporasi.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu
Status Relaksasi Pembayaran Masih Dikaji
Kendati tenggat waktu pelaporan diperpanjang satu bulan penuh, Bimo memberikan catatan kritis yang wajib diperhatikan oleh pengurus perusahaan. Relaksasi yang baru saja disahkan oleh Menkeu Purbaya tersebut mutlak hanya berlaku untuk administrasi pelaporan SPT Tahunan.
Terkait kewajiban penyetoran atau pembayaran PPh terutang, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan kalkulasi mendalam. Kebijakan ini diambil kehati-hatian guna memastikan target kas negara pada periode April 2026 tidak meleset jauh dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kehati-hatian Fiskal: “Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026,” tegas Bimo.
Tenggat WP Pribadi Tetap Berakhir Hari Ini
Sementara perusahaan mendapat angin segar, Dirjen Pajak memastikan bahwa relaksasi serupa tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Periode penyampaian dan pembayaran SPT PPh Pasal 21 untuk individu dipastikan ditutup secara permanen pada hari ini, Kamis (30/4/2026). Sebelumnya, WP OP telah menikmati perpanjangan masa lapor dari tenggat awal 31 Maret menjadi 30 April.
Baca Juga: Strategi DJP Amankan Puncak Lapor Pajak, Kapasitas Bandwidth Coretax Digenjot Habis-habisan
Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini menunjukkan tren yang positif. Berdasarkan rekapitulasi data DJP hingga pukul 12.00 WIB siang ini, total dokumen SPT PPh yang berhasil terekam sistem telah menembus angka 12,6 juta pelapor. Capaian impresif ini setara dengan 84 persen dari target ambisius 15 juta SPT yang dipatok oleh Kementerian Keuangan untuk tahun pajak berjalan.

