Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk memperkuat daya beli dan menjaga momentum konsumsi domestik. Skema baru sedang dibahas dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, PPh 21 DTP saat ini berlaku untuk pekerja di industri padat karya dengan gaji bulanan di bawah Rp10 juta berdasarkan PMK 10/2025. Rencana teranyar adalah memperluas cakupan sektor agar lebih banyak karyawan merasakan langsung keringanan pajak dalam bentuk pemotongan PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

Perluasan PPh 21 DTP ditujukan menjaga dompet pekerja tetap tebal, agar konsumsi rumah tangga terus menjadi mesin utama pertumbuhan.

Airlangga menegaskan keputusan final mengenai cakupan dan masa berlaku akan ditentukan oleh Presiden. “Mudah-mudahan minggu depan bisa kita laporkan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian.

Apa yang Berubah dari Skema Saat Ini?

  • Cakupan sektor berpotensi melebar dari padat karya ke sektor lain yang menyerap tenaga kerja besar.
  • Efek langsung ke take-home pay: PPh 21 ditanggung pemerintah sehingga gaji bersih pekerja naik sementara.
  • Sasaran kebijakan: menjaga konsumsi, menahan dampak perlambatan global, dan mendukung pemulihan industri.

Stimulus Tambahan di Kuartal IV/2025

Perluasan PPh 21 DTP bukan satu-satunya amunisi. Pemerintah menyiapkan paket stimulus komplementer:

  • Kredit investasi padat karya untuk revitalisasi mesin produksi.
  • Stimulus pariwisata: event nasional, bundling paket wisata, dan diskon transportasi jelang Nataru.
  • Dukungan perumahan: tambahan kuota FLPP (220K → 350K unit), program KUR perumahan, dan PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sesuai ketentuan.
  • Program makan bergizi gratis: perluasan penerima dari 51 juta (September) ke 75 juta (November 2025).

Dampak yang Diharapkan

  • Menjaga konsumsi rumah tangga kontributor terbesar PDB tetap ekspansif.
  • Menopang daya saing industri dengan meringankan biaya tenaga kerja secara sementara.
  • Spillover positif ke sektor ritel, transportasi, pariwisata, dan perumahan.

Bagaimana Mekanisme PPh 21 DTP Bekerja?

  1. Perusahaan menghitung PPh 21 karyawan seperti biasa.
  2. PPh 21 yang memenuhi kriteria ditanggung pemerintah (tidak dipotong dari gaji).
  3. Perusahaan melakukan pelaporan sesuai format PMK dan pedoman DJP, serta melakukan rekonsiliasi saat masa insentif berakhir.

Skema ini efektif karena efeknya langsung terasa di dompet pekerja, tanpa menunggu proses pengembalian pajak.

Sinkron dengan Kebijakan Likuiditas

Perluasan PPh 21 DTP bersanding dengan kebijakan penguatan likuiditas perbankan dan dorongan kredit ke sektor riil, sehingga transmisi fiskal-moneter lebih cepat menyentuh pelaku usaha dan rumah tangga.

Exit mobile version