IKPI Dukung Coretax & Dorong Edukasi Pajak Digital

JAKARTA, PajakNow.idIkatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan dukungan penuh terhadap transformasi digital perpajakan melalui Coretax System yang kini dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini disebut sebagai tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan digitalisasi pajak bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing. “Ke depan, semua SPT tahunan akan melalui Coretax. IKPI siap bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga sebagai mitra pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak,” ujarnya dalam puncak HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Denmark Akan Hapus Pajak Kopi & Cokelat Redam Inflasi

IKPI Aktif Sejak Awal Transformasi

Vaudy mengungkapkan, sejak 2024 IKPI telah aktif mengikuti pelatihan DJP terkait Coretax. Materi dari pusat langsung diturunkan ke daerah agar masyarakat lebih cepat familiar. “Begitu kami training dari DJP, seluruh pengurus daerah langsung turun ke lapangan. Transformasi ini bukan hanya milik pemerintah, tapi juga melibatkan profesi konsultan pajak,” katanya.

IKPI memastikan edukasi dilakukan menyeluruh, bukan hanya di Jakarta, melainkan juga di 7.200 cabang dan anggota di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai permintaan DJP agar asosiasi konsultan pajak menjadi mitra strategis dalam literasi digital perpajakan.

“Coretax bukan sekadar sistem baru, tapi gerbang menuju era kepatuhan pajak digital yang lebih transparan.”

Tantangan Teknis dan Harapan

IKPI mengakui masih ada kendala teknis di awal implementasi, misalnya wajib pajak kesulitan mengakses atau melakukan input data. Namun, Vaudy menegaskan hal ini wajar dalam proses transisi. “So far so good, meski ada beberapa titik trouble. Harapan kami, DJP lebih concern pada hal-hal teknis agar proses berjalan mulus,” ujarnya.

Menurutnya, IKPI berperan sebagai jembatan komunikasi antara wajib pajak dan DJP. Fokus utama bukan hanya memastikan kepatuhan administratif, tetapi juga memberikan pemahaman bahwa digitalisasi pajak memberi manfaat jangka panjang.

Baca juga: Industri Otomotif Minta Insentif Pajak Lagi untuk Pulih

Kontribusi Pajak untuk APBN

Vaudy menekankan pentingnya pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan pajak tercatat Rp2.189 triliun, dan target pada 2026 naik menjadi Rp2.357 triliun. “Angka ini menunjukkan betapa besar peran pajak. Karena itu, literasi dan kepatuhan harus diperkuat melalui edukasi digital,” tegasnya.

Ia mengingatkan wajib pajak untuk menyiapkan data, dokumen, dan pencatatan akuntansi secara rapi agar tidak kesulitan saat pemeriksaan. “Sepanjang data lengkap, tidak perlu takut. Masalah biasanya muncul ketika dokumen tidak siap,” kata Vaudy.

IKPI sebagai Mitra Strategis

Dengan pengalaman lebih dari enam dekade, IKPI menegaskan bahwa misi organisasi bukan hanya untuk anggotanya, melainkan juga masyarakat dan negara. “Kemajuan IKPI adalah untuk bangsa. Dengan digitalisasi, kepatuhan sukarela, serta sinergi dengan DJP, kita optimistis perpajakan Indonesia akan semakin modern dan adil,” tutup Vaudy.

Sumber terkait:

Exit mobile version