website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Inovatif! Warga Bondowoso Kini Bisa Bayar PBB Cukup dengan Sampah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 16, 2025
in Regional
0 0
0
Inovatif! Warga Bondowoso Kini Bisa Bayar PBB Cukup dengan Sampah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BONDOWOSO – Cara unik dilakukan warga Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kini, mereka bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) cukup dengan menukarkan sampah anorganik.

Program kreatif ini diinisiasi bersama pengurus Bank Sampah Isbon Ceria. Menurut pengurus bank sampah, Dedi Dwi Yanto, warga cukup menabung sampah anorganik setiap bulan. Sampah tersebut kemudian dikonversi ke rupiah untuk membayar PBB.

“Sistemnya, warga menabung sampah anorganik sebulan sekali. Nilainya dikonversi ke rupiah, lalu pengurus langsung yang mengurus pembayarannya ke pemerintah,” jelas Dedi, dikutip Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Mekanisme Bayar Pajak dengan Sampah

Warga cukup membawa nomor objek pajak (NOP) saat menabung sampah. Jika nilai sampah belum mencukupi, sisanya dicatat sebagai “utang sampah” yang bisa dilunasi bulan berikutnya.

“Rata-rata PBB warga di sini di atas Rp50.000. Saat ini sudah ada 60 dari 100 kepala keluarga yang menjadi nasabah bank sampah,” ujar Dedi.

Sampah anorganik seperti kardus dan botol dihargai Rp1.000–Rp1.500 per kilogram. Dedi menilai, program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga memberi nilai tambah karena sampah kembali bermanfaat bagi negara dalam bentuk pajak.

Olah Sampah Jadi Produk Bernilai

Ketua RT 36 RW 07 Kelurahan Badean, Rahmat Hidayat, mengatakan pengelolaan sampah di lingkungannya telah berjalan setahun terakhir. Tak hanya untuk bayar pajak, sampah organik juga diolah menjadi produk bernilai jual.

“Sampah organik kami kelola jadi pupuk organik cair (POC) seharga Rp15.000 per botol 500 ml, juga lilin aromaterapi Rp20.000 per unit. Bahkan lilin ini sudah dibeli hotel-hotel di Bondowoso,” ungkap Rahmat.

Baca Juga : Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB Hingga 30 September 2025

Sebagian pupuk organik juga dimanfaatkan Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk merawat pepaya, sayuran, dan tanaman lain. Edukasi soal pengelolaan sampah bahkan mulai dikenalkan sejak dini kepada anak-anak.

Rahmat berharap pemerintah daerah mendukung melalui edukasi, pelatihan, hingga penyediaan fasilitas, sebab operasional bank sampah masih memanfaatkan rumah warga.

“Awalnya bukan soal produksi, tetapi membiasakan masyarakat mengelola sampahnya sendiri. Harapannya, warga bisa mandiri pangan, pupuk, dan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” imbuhnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version