Inggris Bekukan PTKP hingga 2031, Lebih Banyak Warga Akan Masuk Pagar Pajak

LONDON — Pemerintah Inggris memutuskan untuk menahan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di angka £12.570—setara sekitar Rp279,7 juta—hingga April 2031. Keputusan ini dinilai akan mendorong perluasan basis pajak secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam pernyataan resminya, His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) menegaskan bahwa kebijakan pembekuan threshold bertujuan memperkuat pendanaan layanan publik sekaligus menjaga stabilitas fiskal.

“Kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara yang dibutuhkan untuk mendanai pelayanan publik dan menjaga stabilitas ekonomi.”
— His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC)

Kebijakan ini diperkirakan akan menambah sekitar 700.000 wajib pajak baru pada tahun pajak 2030–2031, seiring banyaknya pekerja yang penghasilannya tergerus inflasi sehingga masuk ke dalam batas kena pajak.

Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Tarif Berlapis Tetap Berlaku hingga 2031

Sejalan dengan pembekuan PTKP, lapisan pajak penghasilan untuk individu juga tidak akan berubah hingga 2031. Rinciannya sebagai berikut:

Akibatnya, jumlah wajib pajak yang masuk kategori tarif tinggi diperkirakan melonjak:

Pemerintah: Semua Harus Ikut Berkontribusi

Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves menilai pembekuan threshold menjadi langkah fiskal yang diperlukan, meski diakui membawa konsekuensi terhadap daya beli sebagian pekerja.

“Kami meminta semua orang untuk berkontribusi. Namun, saya tahu keputusan untuk mempertahankan threshold akan memengaruhi para pekerja.”
— Rachel Reeves, Chancellor of the Exchequer

Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah disebut akan menjadi salah satu yang paling terdampak. Low Incomes Tax Reform Group (LITRG) menilai kebijakan ini dapat membuat lebih banyak pekerja berupah minimum harus membayar pajak lebih awal dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Thailand Luncurkan Super Insentif Pajak untuk Energi Bersih hingga 2028

Menurut Joanne Walker, Technical Officer LITRG, kenaikan beban pajak ini bisa menekan daya beli masyarakat rentan.

“Mulai tahun depan, pekerja dengan upah minimum bakal diwajibkan membayar pajak atas penghasilan dari 20 jam bekerja.”
— Joanne Walker, LITRG

Sumber Terkait

Exit mobile version