website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Impor Barang Litbang Bebas Pajak, Riset Kampus Lebih Efisien dan Terarah

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru, Dukung Ekonomi dan Mobilitas
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan pembebasan bea masuk dan cukai atas barang keperluan penelitian dan pengembangan (litbang) dinilai memberi dampak signifikan terhadap efisiensi riset di perguruan tinggi, khususnya untuk penelitian yang membutuhkan bahan dan peralatan khusus dari luar negeri.

Fasilitas fiskal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019, yang memberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang dan peralatan untuk kegiatan penelitian dan percobaan guna peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Penelitian menjadi semakin lancar karena bahan dan peralatan khusus dari luar negeri yang belum tersedia di dalam negeri bisa diperoleh secara lebih efektif dan efisien.”

— Sugeng Joko Sarwono, Direktur Kawasan Sains dan Teknologi ITB

Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng Joko Sarwono dalam video yang diunggah oleh Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan dikutip pada Rabu (17/12/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu institusi pendidikan dalam menjaga kualitas dan kesinambungan riset.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Anggaran Riset Lebih Fokus ke Penelitian

Sebagai institusi pendidikan, Institut Teknologi Bandung (ITB) turut memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai tersebut. Sugeng menilai insentif fiskal ini efektif meringankan beban anggaran penelitian, sehingga dana riset dapat dialokasikan secara lebih optimal.

Selain bebas bea masuk dan cukai, impor barang litbang juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor ini benar-benar meringankan peneliti dalam mengelola anggaran riset.”

— Sugeng Joko Sarwono

Baca Juga: DJBC Perkuat Edukasi Cukai, Industri Rokok Tradisional Diminta Taat Aturan

Asistensi Bea Cukai hingga Proses Importasi

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk memberikan asistensi kepada perguruan tinggi sejak tahap pengajuan permohonan fasilitas hingga proses importasi barang litbang. Dukungan ini diharapkan memastikan pemanfaatan fasilitas berjalan tepat sasaran.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan kontribusi nyata terhadap penguatan ekosistem penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Baca Juga: Hashim Soroti Sistem Pajak RI, Tax Ratio Tertinggal dari Kamboja

Syarat dan Prosedur Pengajuan Fasilitas

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan harus dibuat sesuai format dalam Lampiran huruf A PMK 200/2019 dan ditandatangani pejabat paling rendah setingkat dekan. Selain itu, permohonan wajib dilampiri rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Bagi perguruan tinggi negeri, rekomendasi diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat minimal setingkat eselon II. Sementara perguruan tinggi swasta memerlukan rekomendasi dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Resmi Jadi BP BUMN, Prabowo Atur Transisi Kementerian dan Nasib Pegawai

Rekomendasi tersebut minimal memuat identitas perguruan tinggi, rincian barang yang diajukan pembebasan, uraian kegiatan penelitian, serta manfaat yang dihasilkan. Dokumen perolehan barang dapat berupa bukti pembelian atau dokumen hibah dan kerja sama.

Setelah dilakukan penelitian administratif dan substantif, apabila permohonan disetujui, kepala kantor bea dan cukai akan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan.

Adapun jangka waktu pengimporan barang yang mendapatkan fasilitas ini paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri keuangan.

Baca Juga: Ribuan Kelas Pajak Digelar, DJP Catat 112.724 WP Lebih Patuh

Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pengajuan PK Pajak via e-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Pengajuan PK Pajak via e-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version