PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah berencana mengkaji pemberian fasilitas PPN jasa outsourcing bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan tersebut dipertimbangkan untuk mengakomodasi karakter produksi industri tekstil yang tidak selalu berjalan dengan volume yang sama sepanjang tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebutuhan tenaga kerja di industri TPT dapat berubah mengikuti siklus produksi dan jumlah pesanan yang diterima perusahaan.

Ketika volume pesanan meningkat, perusahaan tekstil maupun garmen dapat membutuhkan tambahan pekerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing.

“Jadi itu [rencananya] insentif terkait dengan outsourcing. Karena kalau misalnya di industri tekstil kan mereka mempunyai siklus produksi yang tidak sama,” ujar Airlangga, dikutip pada Kamis (24/9/2026).

Volume Produksi Tekstil Tidak Sama Sepanjang Tahun

Airlangga menjelaskan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri memiliki pola produksi yang kerap berubah sepanjang tahun.

Volume produksi tekstil maupun garmen sangat bergantung pada jumlah pesanan yang diterima perusahaan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan tenaga kerja pada setiap periode tidak selalu sama.

Perubahan volume produksi terutama dirasakan perusahaan yang berorientasi ekspor karena permintaan dari pasar internasional dapat mengikuti musim di negara tujuan.

Pesanan dari negara empat musim, misalnya, dapat meningkat menjelang musim dingin, musim panas, musim gugur, maupun musim semi.

“Karena kalau industri yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall. Itu biasanya volume produksinya ‘kan tidak sama, sehingga pada saat volume tidak sama itu [industri] ada melakukan outsourcing,” kata Airlangga.

Outsourcing Digunakan Saat Pesanan Meningkat

Ketika perusahaan memperoleh pesanan dalam volume besar, pabrik membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk mengejar kebutuhan produksi.

Menurut Airlangga, tambahan tenaga kerja tersebut biasanya diperoleh melalui pengusaha penyedia jasa tenaga kerja atau perusahaan outsourcing.

Penggunaan tenaga kerja tambahan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan karena kebutuhan pekerja dapat disesuaikan dengan naik turunnya jumlah pesanan.

Melihat karakter tersebut, pemerintah menilai perlakuan PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja untuk industri TPT perlu dibahas lebih lanjut.

“Pada saat volume produksi yang tidak sama itu ada outsourcing. Nah, pada saat industri berproses sebagian dengan [merekrut] outsourcing, itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas,” jelas Airlangga.

Skema Fasilitas PPN Belum Diputuskan

Meski rencana pemberian fasilitas telah disampaikan, Airlangga belum menjelaskan secara terperinci bentuk insentif yang akan diberikan.

Pemerintah belum memastikan apakah fasilitas tersebut nantinya berupa pembebasan PPN khusus bagi industri TPT atau bentuk keringanan lain.

Dengan demikian, pembahasan PPN jasa outsourcing masih berada pada tahap kajian di tingkat pemerintah dan belum menjadi kebijakan final.

PPN Industri Tekstil Berorientasi Ekspor Ikut Dievaluasi

Selain fasilitas terhadap jasa outsourcing, pemerintah juga berencana mengevaluasi perlakuan PPN bagi industri tekstil yang berorientasi ekspor.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses restitusi PPN. Perusahaan eksportir pada umumnya dapat berada dalam posisi lebih bayar PPN sehingga mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Airlangga mengatakan pelaku industri menginginkan proses restitusi dapat diselesaikan lebih cepat agar tidak terlalu lama menahan arus kas perusahaan.

“Terus, sekarang industri yang berorientasi ekspor ‘kan biasanya minta restitusi. Nah, restitusi ini diminta supaya tidak terlalu lama prosesnya. Ini sudah dibicarakan dengan menteri keuangan,” tutur Airlangga.

Menurut Airlangga, rencana kebijakan tersebut tetap harus dibahas bersama Menteri Keuangan sebelum dapat ditetapkan.

PP 49/2022 Sudah Atur Pembebasan PPN Jasa Tenaga Kerja

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pemerintah sebenarnya telah memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa tenaga kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Pasal 22 PP 49/2022 menyebut jasa tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, serta penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Namun, khusus jasa penyediaan tenaga kerja, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar jasa tersebut dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Empat Kriteria Jasa Outsourcing Bebas PPN

Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh jasa penyediaan tenaga kerja agar dapat dikategorikan sebagai jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

  1. Pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna jasa dan tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, maupun jasa lainnya.
  2. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran sejenis kepada tenaga kerja yang disediakan.
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja setelah tenaga kerja tersebut diserahkan kepada pengguna jasa.
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Apabila jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan tersebut, perlakuan PPN dapat berbeda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Industri TPT Tetap Jadi Sektor Strategis

Pembahasan insentif tersebut berlangsung ketika pemerintah juga tengah mendorong penguatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil nasional.

Industri TPT dinilai memiliki posisi penting karena menjadi salah satu sektor padat karya sekaligus memiliki kontribusi ekspor yang besar.

Pemerintah sebelumnya mencatat tenaga kerja pada sektor tekstil dan produk tekstil mencapai sekitar 4 juta orang, sedangkan nilai ekspornya berada di kisaran US$12 miliar.

Karakter industri yang padat karya serta sangat dipengaruhi permintaan ekspor menjadi salah satu alasan pemerintah terus mengevaluasi kebijakan yang dapat mendukung daya saing sektor tersebut.

Exit mobile version