website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI: Insentif Pajak Ada, Ekosistemnya Masih Berat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan seluruh harta secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Pasalnya, otoritas pajak kini memiliki beragam data pendukung yang dapat digunakan sebagai dasar benchmarking kepatuhan, terutama terhadap wajib pajak berkekayaan besar atau high wealth individual (HWI).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP telah memanggil sejumlah HWI untuk mengklarifikasi data perpajakan. Pemanggilan dilakukan karena adanya indikasi harta dan penghasilan yang tidak tercermin secara memadai dalam SPT.

“Wajib pajak mungkin merasa kami tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya tidak dimasukkan.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Menurut Bimo, pengisian dan penyampaian SPT yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dapat menciptakan paradoks kebijakan fiskal. Ketika wajib pajak dengan kemampuan ekonomi besar tidak patuh, fungsi pajak sebagai instrumen pemerataan menjadi tidak optimal.

“Seharusnya kebijakan fiskal menjadi penyeimbang agar ketimpangan sosial dan penghasilan bisa diminimalisasi,” ujarnya.

Baca Juga Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global untuk Perangi Penggelapan Pajak

HWI Dikelola di KPP Khusus

Untuk memperkuat pengawasan, DJP mengadministrasikan wajib pajak orang pribadi berkekayaan tinggi pada KPP Wajib Pajak Besar Empat di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Penetapan wajib pajak sebagai HWI dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain peredaran usaha, besaran penghasilan, jumlah pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, keterkaitan dalam grup usaha atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain dari Direktur Jenderal Pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyebut jumlah wajib pajak HWI yang dikelola secara khusus relatif terbatas.

“Kita punya satu kantor yang didedikasikan untuk mengelola HWI di Indonesia, tetapi jumlahnya enggak terlalu banyak, sekitar 1.000-an,” ujar Ihsan.

Baca Juga Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas, Ini Tarif Lengkapnya

Isu Pajak Lain Jadi Sorotan

Selain pengawasan kepatuhan HWI, sejumlah isu perpajakan lain juga menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Di antaranya rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pelayanan aktivasi Coretax di akhir pekan, hingga kebijakan bea keluar atas emas dan batu bara.

Di sektor pertambangan, DJP juga menyoroti masih banyaknya wajib pajak batu bara yang menunggak pajak meski telah terdaftar. Salah satu tantangan utama pengawasan sektor ini adalah kompleksitas struktur biaya usaha.

“Struktur cost of goods sold harus kita akui tidak sama untuk setiap wajib pajak,” kata Ihsan.

Melalui penguatan basis data, pertukaran informasi lintas sektor, serta pengawasan berbasis risiko, DJP menegaskan akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela dan menutup celah penghindaran pajak.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun hingga November 2025, Harga Komoditas Jadi Penentu

Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun hingga November 2025, Harga Komoditas Jadi Penentu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version