website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hakim Pajak Soroti Tantangan Tripartit dalam Sistem Pajak Digital

Johannes Albert by Johannes Albert
November 7, 2025
in Nasional
0 0
0
Hakim Pajak Soroti Tantangan Tripartit dalam Sistem Pajak Digital
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Transformasi ekonomi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam sistem perpajakan nasional. Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo menilai munculnya model hubungan hukum pajak baru yang bersifat tripartit, melibatkan tiga pihak sekaligus: wajib pajak, fiskus (DJP), dan penyelenggara perdagangan elektronik (PPMSE).

Menurut Junaidi, dalam sistem tradisional, hukum pajak hanya mengenal dua pihak, yaitu fiskus dan wajib pajak. Namun, dengan berkembangnya marketplace dan platform digital yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, kini muncul entitas baru yang berperan di antara keduanya.

“Di UU HPP, ada pihak lain di tengah, yaitu PPMSE seperti marketplace yang ditunjuk. Dia bukan wajib pajak, tapi harus memungut pajak. Ini memunculkan aturan hukum baru yang bisa menjadi sumber sengketa di masa depan,” ujar Junaidi, dikutip Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Pertanyaan Hukum Baru dalam Pajak Digital

Junaidi menilai munculnya pihak ketiga seperti PPMSE membawa sejumlah pertanyaan hukum baru. Salah satunya, apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap PPMSE. Selain itu, apakah PPMSE memiliki hak untuk mengajukan keberatan layaknya wajib pajak konvensional.

“Kalau diperiksa, bisa tidak mereka diterbitkan SKP? Dan kalau bisa, apakah mereka juga bisa mengajukan keberatan? Karena saat ini, hanya wajib pajak yang berhak mengajukan keberatan, sementara pihak ketiga tidak punya legal standing,” tambahnya.

Baca Juga: Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

DJP Tegaskan Marketplace Juga Wajib Pajak

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa PPMSE seperti penyelenggara marketplace yang ditunjuk pemerintah memang menyandang status sebagai wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak diperlakukan sama seperti wajib pajak. Mereka bisa diperiksa dan diterbitkan SKP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hestu.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme hubungan antara DJP, wajib pajak, dan PPMSE kini bersifat menyeluruh. Kehadiran pihak ketiga ini bertujuan memperkuat kepatuhan pajak di sektor digital dan memperluas basis penerimaan negara.

Baca Juga: Meski Konsumsi Melambat, Pemerintah Tetap Yakin Lonjakan di Akhir Tahun

Tantangan Hukum di Era Ekonomi Digital

Menurut Junaidi, perubahan model hubungan ini menjadi tantangan baru bagi sistem hukum pajak. Potensi sengketa di masa depan bisa muncul jika terjadi perbedaan tafsir terkait tanggung jawab PPMSE terhadap pajak yang dipungutnya.

Ia menilai perlu ada pembaruan peraturan dan pendekatan hukum agar sistem perpajakan dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks. “Ke depan, kita perlu memastikan semua pihak memiliki kejelasan hak, kewajiban, dan posisi hukumnya dalam sistem pajak digital,” ujarnya.

“Perubahan teknologi menuntut reformasi hukum pajak. Tripartit model ini harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari,” tutup Junaidi.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: www.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id
  • Pengadilan Pajak: www.pengadilanpajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Recent News

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version