website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gubernur Jatim Minta Porsi DBH Cukai Naik Jadi 10% Usai Dana Pusat Turun

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 10, 2025
in Regional
0 0
0
Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, PajakNow.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadapi penurunan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Nilainya turun dari Rp11,4 triliun menjadi Rp8,8 triliun.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari 3% menjadi 10%. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum pembahasan keuangan daerah.

“Dana bagi hasil dari cukai dan industri tembakau sebaiknya jangan hanya 3%, tapi 10%. Jadi, kalau dana transfer berkurang, daerah tetap punya ruang fiskal yang cukup,” ujar Khofifah, dikutip Kamis (9/10/2025).

Gubernur menilai peningkatan porsi DBH CHT akan menjadi solusi untuk menutupi kekurangan anggaran akibat pemangkasan dana transfer pusat. Dengan kenaikan hingga 10%, kebutuhan fiskal kabupaten/kota di Jawa Timur diharapkan tetap bisa terpenuhi.

“Peningkatan DBH CHT ini bisa membantu menjaga kekuatan fiskal daerah agar program pembangunan tidak terganggu,” tambahnya.

Pada 2025, Pemprov Jatim memperoleh alokasi DBH CHT sebesar Rp3,57 triliun, terbesar di Indonesia. Menurut Khofifah, peningkatan porsi tersebut akan menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan fiskal daerah di tengah ketidakpastian ekonomi nasional.

Baca Juga:Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di HUT ke-80

Dalam pertemuan itu, Khofifah mengaku mendapat respons positif dari Menteri Keuangan. “Kami berdiskusi terbuka dan santai. Beliau mendengarkan dengan baik, dan saya bersyukur asosiasi pemerintah provinsi juga dilibatkan,” ujarnya, seperti dilansir dari
Haloblitar.com.

Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang diberikan berdasarkan persentase pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja daerah. Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 67/2024, DBH terdiri dari dua jenis: DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Juga : Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

DBH Pajak mencakup pendapatan dari PPh, PBB, dan CHT. Dengan demikian, DBH CHT adalah bagian dari pendapatan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri dan dialokasikan kembali ke daerah penghasilnya.

Sebagai catatan, kebijakan peningkatan porsi DBH CHT akan sangat membantu daerah seperti Jawa Timur yang memiliki industri tembakau besar di sejumlah wilayahnya seperti Kediri, Jember, dan Malang.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pajak e-Commerce Ditunda hingga Februari 2026, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pajak e-Commerce Ditunda hingga Februari 2026, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version