website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gencarkan Penagihan Aktif, Kanwil DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Gencarkan Penagihan Aktif, Kanwil DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas fiskal nasional terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku usaha maupun perorangan yang mengabaikan kewajiban perpajakannya. Langkah nyata ini dibuktikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II yang bergerak masif melancarkan operasi penagihan aktif secara serentak di wilayah Jakarta.

Dalam operasi pabean domestik yang digelar pada Rabu (13/5/2026) tersebut, tim juru sita pajak secara resmi melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening bank milik para penunggak pajak yang dinilai tidak kooperatif. Langkah pengamanan aset penanggung pajak ini dieksekusi dengan jangkauan luas yang tersebar di 17 institusi perbankan nasional, mencakup jajaran bank milik negara (Himbara) maupun bank swasta.

Baca Juga: Pemerintah Terus Sederhanakan Regulasi Demi Dorong Kemudahan Berusaha

Tunggakan Triliunan Rupiah demi Mengamankan Penerimaan Negara

Eksekusi pemblokiran rekening secara serentak ini terpaksa ditempuh otoritas perpajakan guna menindaklanjuti adanya tumpukan kewajiban logistik fiskal yang belum diselesaikan oleh para wajib pajak. Berdasarkan catatan resmi dari tim penegakan hukum, akumulasi nilai utang pajak yang menjadi dasar tindakan sita mandiri digital ini menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp1,07 triliun.

Tindakan pembekuan saldo perbankan ini merupakan bagian dari upaya hukum strategis negara untuk mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menyatakan bahwa operasi represif ini menjadi bukti nyata bahwa DJP berkomitmen penuh dalam menjaga penegakan hukum tetap konsisten, adil, dan transparan bagi seluruh lapisan pelaku usaha.

“Kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional,” urai Imam Arifin pada Rabu (13/5/2026).

Imam menjelaskan bahwa tindakan pembekuan aset keuangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas terhadap iklim perpajakan di Indonesia. Menurut pandangannya, penegakan hukum pabean yang tanpa pandang bulu ini mampu menimbulkan efek jera (*deterrent effect*) yang kuat bagi para penunggak pajak, sekaligus memicu peningkatan kesadaran formal dan kepatuhan sukarela dari wajib pajak lainnya.

Baca Juga: Menkeu Luncurkan Lapor Pak Purbaya, Warga Bisa Adukan Oknum Pajak & Bea Cukai

Kronologi Prosedur Administrasi Sebelum Sita Aset Keuangan

Lebih lanjut, pihak otoritas mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening bank bukanlah langkah pertama yang diambil secara instan oleh petugas fiskal di lapangan. Meskipun pemblokiran rekening menempati posisi krusial dalam skema penagihan aktif yang dijalankan oleh DJP, terdapat rangkaian prosedur administrasi formal yang wajib dilewati terlebih dahulu secara berjenjang.

Baca Juga: Harmonisasi Aturan, Pemerintah Rilis PP 43/2025 Soal Pelaporan Keuangan

Sebelum sampai pada tahap pembekuan saldo perbankan, DJP dipastikan telah menempuh upaya penagihan persuasif terlebih dahulu. Petugas akan melayangkan surat teguran resmi kepada wajib pajak badan maupun perorangan yang bersangkutan. Apabila tenggat waktu diabaikan, proses hukum akan ditingkatkan dengan penerbitan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial langsung.

Jika draf dokumen Surat Paksa tersebut tetap tidak direspons secara kooperatif dan utang pokok tidak kunjung dilunasi dalam waktu 2×24 jam, maka juru sita pajak berwenang penuh untuk melangkah ke tahap penyitaan aset finansial. Otoritas mengimbau para pelaku usaha agar memanfaatkan saluran komunikasi digital yang ada serta segera melunasi utang pajak mereka sebelum sistem pabean melakukan pembekuan permanen atas seluruh aset operasional perusahaan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version