website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 25 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gebyar Samsat 2026 di Denpasar: Bayar PKB Tepat Waktu, Berpeluang Menang Emas

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Gebyar Samsat 2026 di Denpasar: Bayar PKB Tepat Waktu, Berpeluang Menang Emas
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Denpasar, Bali menggelar program Gebyar Samsat 2026 dengan menawarkan hadiah undian berupa emas bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.

Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak yang memenuhi syarat akan otomatis mendapatkan kesempatan mengikuti undian.

“Bayar PKB tepat waktu dan dapatkan kesempatan memenangkan emas.”

Samsat Denpasar menyatakan program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan insentif menarik bagi wajib pajak yang taat.

Baca Juga: Minyak Dunia Tembus US$74 per Barel, Purbaya: APBN 2026 Masih Tahan, Harga BBM Tetap

Syarat Ikut Undian

Untuk mengikuti program undian emas tersebut, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Membayar PKB dan SWDKLLJ pada periode 1 Maret – 30 Juni 2026;
  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan;
  • Data STNK sesuai dengan KTP;
  • Bukan kendaraan dinas atau milik instansi tertentu;
  • Nomor handphone terdaftar aktif dan valid.

Samsat Denpasar juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk mengikuti program ini.

Baca Juga: Pengacara, Artis, dan Pekerja Bebas Lain Diingatkan Ajukan Pemberitahuan NPPN sebelum Tenggat

Ada Diskon Pajak Kendaraan

Selain hadiah undian, pemerintah daerah juga memberikan keringanan pokok PKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan.

Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:

  • 8% untuk kendaraan hingga 200 cc;
  • 9% untuk kendaraan di atas 200 cc;
  • 48% untuk angkutan umum penumpang bersubsidi;
  • 38% untuk angkutan barang bersubsidi.

Selain itu, wajib pajak yang patuh—yakni yang membayar sebelum jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan—akan memperoleh tambahan diskon.

Tambahan keringanan tersebut sebesar 10% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.

Baca Juga: Farage: Pajak Daerah Harus Dinaikkan di Inggris

Insentif untuk Kendaraan Khusus

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan khusus untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial dan keagamaan.

Untuk kategori tersebut, keringanan yang diberikan mencapai 39,76% dari pokok PKB.

Pengumuman pemenang undian emas dijadwalkan pada Juli 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Recent News

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version