website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gagal Unduh Bukti Potong A1 Coretax? Cek NIK & Klik Refresh Ini

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Gagal Unduh Bukti Potong A1 Coretax? Cek NIK & Klik Refresh Ini
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis saat mengakses sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masalah yang paling sering muncul adalah kegagalan mengunduh Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21 alias Formulir 1721-A1, meski pemberi kerja menyatakan dokumen tersebut sudah diterbitkan.

Merespons keluhan tersebut, Contact Center DJP (Kring Pajak) memberikan solusi teknis. Langkah pertama yang harus dipastikan adalah validitas data identitas yang diinput oleh perusahaan atau pemberi kerja ke dalam sistem.

“Pastikan NIK/NPWP yang diinputkan oleh perusahaan sudah sesuai. Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong A1 pada menu Portal Saya dan klik Dokumen Saya.”

— Kring Pajak, via Media Sosial X

Baca Juga: Dibiayai Uang Pajak, Wamendagri Desak Pemda “All Out” Dukung Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Namun, jika data NIK/NPWP sudah dipastikan benar tetapi dokumen belum muncul, Kring Pajak menyarankan langkah “penyegaran” manual pada antarmuka Coretax. Pada menu Dokumen Saya, wajib pajak diminta untuk menekan ikon Refresh yang terletak di sisi kiri layar.

Setelah proses refresh selesai, wajib pajak dapat menggunakan fitur filter pada kolom “Judul/Jenis Dokumen”. Cari opsi Bukti Potong PPh 21 A1 (BPA1), lalu klik tombol unduh untuk menyimpan dokumen tersebut sebagai syarat pelaporan SPT.

Payung Hukum Penerbitan Bukti Potong

Ketentuan teknis mengenai Formulir A1 ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Beleid ini mengatur tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Baca Juga: Prabowo Gagas LDPU, Potensi Dana Umat Tembus Rp500 Triliun per Tahun

Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formulir BPA1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan berkala. Dokumen ini memuat rincian penghitungan pajak terutang atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Tenggat Waktu: Pemotong pajak wajib menyerahkan Formulir BPA1 kepada pegawai paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

Dalam konteks ini, “masa pajak terakhir” merujuk pada masa Desember, atau masa di mana pegawai berhenti bekerja, maupun masa saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun. Kepatuhan pemberi kerja dalam menerbitkan formulir ini sangat krusial agar wajib pajak orang pribadi dapat menunaikan kewajiban pelaporannya tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Pajak Reklame Bukan Tulang Punggung PAD Samarinda, Kontribusinya Rp2,3 Miliar di Tengah PAD Tembus Rp1,13 Triliun

Pajak Reklame Bukan Tulang Punggung PAD Samarinda, Kontribusinya Rp2,3 Miliar di Tengah PAD Tembus Rp1,13 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

February 9, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

February 9, 2026
Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

February 9, 2026

Recent News

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

February 9, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

February 9, 2026
Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

February 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version