website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gagal Aktivasi Akun Coretax? Jangan Panik, Segera Cek Kesesuaian Alamat Email Anda

Johannes Albert by Johannes Albert
January 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Gagal Aktivasi Akun Coretax? Jangan Panik, Segera Cek Kesesuaian Alamat Email Anda
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi Coretax System kini menjadi gerbang utama bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan digital yang lebih modern. Namun, dalam masa transisi ini, tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kendala teknis saat mencoba mengaktivasi akun mereka. Salah satu pemicu utama kegagalan sistem tersebut ternyata terletak pada hal yang sangat mendasar: alamat email.

Otoritas pajak mengingatkan bahwa keakuratan data email menjadi kunci utama keberhasilan proses aktivasi. Jika muncul pesan error, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa email yang dimasukkan telah sesuai dengan yang terekam dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sering kali proses aktivasi terhambat karena email yang di-input tidak sama dengan database DJP atau bahkan belum terdaftar di sistem DJP sama sekali.”

— Petugas DJP, KPP Pratama Medan Polonia

Baca Juga: Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Pentingnya Pemutakhiran Data Sebelum Aktivasi

Sebelum melangkah lebih jauh ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak disarankan untuk melakukan validasi atau pemutakhiran data terlebih dahulu. Jika email yang lama sudah tidak aktif atau berbeda, pembaruan dapat dilakukan melalui bantuan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP terdekat, maupun melalui kanal resmi Kring Pajak.

Perlu dicatat, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah aktif menggunakan DJP Online, proses aktivasi di Coretax dapat dilakukan melalui menu ‘Lupa Kata Sandi’. Skema ini juga berlaku bagi wanita kawin yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (PH/MT) dengan sang suami.

Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Aktivasi bagi Pengguna Baru dan Non-DJP Online

Bagi mereka yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025 namun belum pernah bersentuhan dengan layanan DJP Online, tersedia menu khusus yakni ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’. Skema ini dirancang agar wajib pajak lama tetap bisa bertransformasi ke sistem baru tanpa hambatan administrasi yang berbelit.

Sedangkan bagi calon wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, langkah awal yang harus ditempuh adalah pendaftaran melalui menu ‘Daftar di Sini’. Proses ini mengintegrasikan NIK sebagai identitas tunggal perpajakan, yang kemudian diikuti dengan proses aktivasi akun secara simultan.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

Hati-hati! Tak Semua Cashback Bebas Pajak, Begini Aturan Mainnya di SPT Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version