website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar melalui fitur deposit pajak. Inovasi ini memberikan fleksibilitas ekstra bagi wajib pajak dalam menyetor kewajiban pajaknya tanpa harus terpaku pada pembuatan kode billing konvensional per transaksi.

Namun, di lapangan, banyak wajib pajak yang sempat kebingungan. Pasalnya, saat membuat billing deposit, sistem Coretax secara otomatis hanya menampilkan opsi periode dan tahun pajak berjalan. Sebagai contoh, pembuatan billing di tahun 2026 hanya mengunci opsi untuk tahun tersebut. Pertanyaannya, apakah saldo deposit itu hangus atau tidak bisa digunakan untuk melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya?

“Billing deposit tetap bisa digunakan untuk transaksi periode dan tahun pajak selain tahun pajak berjalan, sepanjang saldo tersebut mencukupi.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Sifat Indikatif yang Menjamin Fleksibilitas

Merespons kebingungan tersebut, otoritas pajak menegaskan bahwa keterangan “untuk pembayaran”, “untuk masa”, maupun “untuk tahun” pada saat pembuatan kode billing deposit murni bersifat indikatif. Artinya, label waktu tersebut sama sekali tidak mengikat secara kaku.

Wajib pajak diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan saldo deposit yang telah disetorkan tersebut pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau ketika mengajukan permohonan pemindahbukuan. Dana yang mengendap dapat dialokasikan untuk jenis pajak, masa, atau tahun pajak yang berbeda, dengan satu syarat mutlak: saldo yang tersedia masih mencukupi tagihan.

Baca Juga: Desak Israel, RI dan Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina Rp67,3 Triliun

Solusi Jitu Hindari Sanksi Telat Bayar

Kehadiran skema deposit pajak ini dirancang secara khusus sebagai instrumen perlindungan. DJP ingin mencegah wajib pajak terkena jerat sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Landasan hukum mengenai mekanisme ini tertuang jelas dalam Pasal 103 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan beleid tersebut, pelunasan kewajiban pajak akan langsung diakui pada tanggal pembayaran deposit disetorkan ke kas negara.

Poin Penting PMK 81/2024: Tanggal pengisian deposit secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran yang sah, merujuk pada tanggal bayar di Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Aturan ini juga berlaku secara paralel untuk pengisian deposit melalui jalur permohonan pemindahbukuan maupun yang berasal dari sisa kelebihan pembayaran pajak. Tanggal pengakuannya akan secara otomatis mengikuti tanggal yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan atau tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Hal ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun untuk APBN 2026

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan RI (PMK 81/2024)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik 'Posting SPT'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Recent News

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version