Bapenda Palembang Gandeng Penegak Hukum Pasang Spanduk Peringatan demi Tertibkan Wajib Pajak Membandel

PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengambil langkah represif yang tak main-main dalam menertibkan administrasi fiskal daerah. Bekerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri setempat, otoritas pajak daerah kini secara agresif memburu para wajib pajak yang memiliki riwayat buruk dan terbukti menahan pelunasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penindakan aktif ini diwujudkan dalam bentuk sanksi sosial yang memberikan efek jera langsung di lapangan. Tim gabungan secara maraton mendatangi lokasi objek pajak bermasalah untuk memasangkan spanduk peringatan berukuran masif dan stiker segel khusus. Penanda ini menjadi pengumuman terbuka bahwa bangunan atau hamparan lahan tersebut tengah berada dalam pengawasan ketat akibat sang pemilik mengabaikan kewajiban setoran pajaknya ke kas negara.

“Dengan adanya langkah tegas ini, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh wajib pajak patuh terhadap aturan demi kesejahteraan dan kemajuan seluruh warga Palembang.”

M. Raimon Lauri, Plt. Kepala Bapenda Palembang

Pemasangan stiker jumbo ini ditekankan bukan sekadar gertakan visual. Raimon memberikan peringatan keras kepada seluruh penunggak pajak agar tidak bertindak ceroboh dengan mencoba mencabut, merusak, atau menutupi atribut peringatan tersebut secara sepihak. Atribut hukum ini hanya memiliki legalitas untuk dilepaskan oleh petugas resmi Bapenda setelah wajib pajak yang bersangkutan membuktikan pelunasan seluruh tunggakan utangnya di loket pembayaran.

Pelibatan aparat penegak hukum dalam operasi ini menjadi representasi nyata dari keseriusan eksekutif kota. Kepala Bidang Penagihan, Perencanaan, dan Pembinaan Pendapatan Bapenda Palembang, Betha Yudha, menegaskan bahwa kehadiran personel Kejaksaan Negeri memberikan bobot hukum (deterrent effect) yang terukur dalam proses penagihan aktif. Langkah ini diyakini tidak hanya menekan si pemilik lahan yang menunggak, tetapi juga secara efektif membangunkan kesadaran kolektif masyarakat sekitar akan urgensi kepatuhan pajak daerah.

Insentif di Tengah Ketegasan: Meski garang terhadap para penunggak kelas kakap, Pemkot Palembang tetap mengayomi warga kecil lewat pembebasan pokok PBB-P2 bagi hunian dengan nilai ketetapan di bawah Rp500.000.

Fakta menariknya, di balik operasi penyegelan yang tanpa kompromi ini, Pemerintah Kota Palembang sebenarnya masih membuka keran insentif yang sangat memihak rakyat kecil. Mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah baru saja meluncurkan program relaksasi berupa pembebasan seratus persen atas pokok PBB-P2. Relaksasi ini secara spesifik membidik objek pajak berupa hunian tempat tinggal utama dengan limitasi nilai ketetapan pajak maksimal lima ratus ribu rupiah.

Kendati demikian, fasilitas pembebasan ini memiliki batasan pemanfaatan yang adil. Bagi kalangan menengah atas yang menguasai lebih dari satu objek properti, insentif hanya berlaku untuk satu objek aset dengan ketetapan pokok PBB-P2 tertinggi. Selain itu, kebijakan pembebasan tagihan ini secara administratif dikecualikan bagi entitas yang baru mencatatkan objek properti mereka pada tahun berjalan. Melalui sinergi penegakan hukum dan insentif ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang diproyeksikan segera kembali ke lintasan aman.

Exit mobile version