Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Johannes Albert by Johannes Albert
September 16, 2025
in Regional
0 0
0
Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menangkap DT, terpidana tindak pidana perpajakan yang sempat menghindari eksekusi selama dua tahun. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus perpajakan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Komitmen penegakan hukum perpajakan: Kejari Bandung mengeksekusi putusan inkracht Mahkamah Agung terhadap DT setelah dua tahun buron.

DT sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada 13 Juli 2022. Dalam putusan tersebut, DT terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Baca juga: Wamenkes Dante Beberkan Rencana Sugar Tax, Target Tekan Obesitas Anak

Meski putusan telah inkracht, DT mangkir dari panggilan jaksa. Ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari eksekusi hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Selama dua tahun, Kejari Bandung melakukan pelacakan intensif dengan melibatkan tim intelijen serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Upaya eksekusi ini adalah wujud komitmen kami untuk menuntaskan seluruh pelaku yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.”

Ridha Nurul Ihsan – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung

Vonis & Dasar Hukum

Dalam amar putusan MA, DT dijatuhi pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar/tidak lengkap dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Kasus DT menjadi pengingat penting bahwa manipulasi atau penghindaran kewajiban perpajakan bukanlah perkara sepele. Hukum menempatkan tindak pidana pajak sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari eksekusi. Putusan pengadilan harus dijalankan demi kepastian hukum dan efek jera.

Baca juga: Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Eksekusi ke Lapas

Usai ditangkap, tim eksekutor segera membawa DT ke Lapas Kelas IIA Banceuy untuk menjalani hukuman badan sesuai amar putusan. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Kejari Bandung memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana dan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eksekusi ini sekaligus menjadi pesan bagi pelaku tindak pidana pajak lainnya. Aparat penegak hukum akan tetap konsisten menindak dan mengeksekusi siapa pun yang terbukti bersalah, meski mereka berusaha melarikan diri atau menghindar dari tanggung jawab hukum.

Imbauan untuk Publik

Kejari Bandung menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi terpidana untuk lolos dari jeratan hukum. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan pajak atau tindak pidana lainnya. Informasi dapat disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan RI, media sosial resmi Kejari Bandung, email, website, maupun layanan PTSP.

Keterlibatan publik sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perpajakan. Dengan adanya kesadaran bersama, penerimaan pajak negara bisa lebih optimal dan pembangunan dapat berjalan lebih baik. Kasus DT juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa taat pajak dan tidak mencoba melakukan manipulasi pelaporan.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai 2026, Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Buah, Sayur, dan Produk Pertanian

Mulai 2026, Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Buah, Sayur, dan Produk Pertanian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

October 13, 2025
Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

October 13, 2025
Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

October 13, 2025
Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

October 13, 2025

Recent News

Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

October 13, 2025
Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

October 13, 2025
Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

October 13, 2025
Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

October 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version