website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Dorong Percepatan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Dorong Percepatan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mempercepat penyaluran anggaran subsidi dan kompensasi yang bersumber dari pajak. Hingga Agustus 2025, realisasi belanja tersebut baru mencapai 43,7% dari total pagu anggaran.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H. Amro menyatakan bahwa dengan sisa waktu sekitar tiga bulan, penyaluran anggaran masih berpeluang untuk mendekati 99% dari total pagu hingga akhir tahun. Ia menilai percepatan realisasi sangat penting agar manfaat subsidi dapat segera dirasakan masyarakat.

“Kami optimistis serapan subsidi bisa mendekati 99% pada akhir tahun. Menghabiskan anggaran itu cepat, justru yang sulit adalah mencari anggarannya.”

— Fauzi H. Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR

Menurut Fauzi, percepatan penyaluran subsidi dan kompensasi akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang akhir tahun fiskal. Ia menilai, realisasi anggaran subsidi harus menjadi prioritas karena dampaknya langsung terhadap sektor riil.

Baca Juga

  • Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober

Meski begitu, Fauzi menyoroti sejumlah tantangan dalam penyaluran subsidi, seperti lokasi penyaluran yang belum merata, data penerima yang belum akurat, harga satuan yang belum seragam, dan pasokan barang disubsidi yang tidak stabil.

“Hal-hal seperti ini seharusnya bisa dimitigasi sejak awal sehingga realisasi dan serapannya lebih maksimal,” ujar Fauzi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran agar kebijakan subsidi benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga

  • Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi Mandiri: NIK–NPWP untuk Cek

Pemerintah telah menyalurkan Rp218 triliun untuk subsidi dan kompensasi hingga Agustus 2025, meliputi energi dan nonenergi seperti listrik, BBM, LPG, serta pupuk. Realisasi subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp87,6 triliun, terdiri dari subsidi Rp50,1 triliun dan kompensasi listrik tahun sebelumnya Rp37,5 triliun.

Sementara itu, subsidi JBT dan LPG pada 2025 telah mencapai Rp57,8 triliun, dan kompensasi BBM tahun lalu yang dibayarkan tahun ini tercatat sebesar Rp31,1 triliun. Fauzi menegaskan, percepatan realisasi penting agar aliran dana subsidi tidak tertahan di akhir tahun.

Baca Juga

  • Kerja Sama Indonesia–Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Fauzi mengingatkan bahwa sumber utama pembiayaan APBN, termasuk subsidi dan kompensasi, berasal dari pajak. Lebih dari 70% pendapatan negara setiap tahun disumbang oleh penerimaan pajak. Karena itu, kebijakan fiskal perlu dikelola secara hati-hati agar manfaatnya optimal bagi masyarakat.

“Subsidi adalah bentuk nyata kehadiran negara. Karena dibiayai dari pajak rakyat, maka penyalurannya harus cepat, tepat sasaran, dan berdampak langsung,” tutup Fauzi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan bahwa upaya percepatan realisasi belanja subsidi dan kompensasi terus dilakukan dengan memperbaiki mekanisme distribusi dan memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI – Siaran Pers
  • DPR RI – Berita Parlemen
  • Bank Indonesia – Statistik APBN dan Subsidi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
MotoGP Mandalika Dongkrak Ekonomi hingga Rp4,8 Triliun

MotoGP Mandalika Dongkrak Ekonomi hingga Rp4,8 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version