JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperbarui lanskap administrasi fiskal di sektor perdagangan elektronik tanah air dengan menetapkan agen pemotong resmi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat platform e-commerce raksasa untuk memungut pajak pedagang online secara efektif mulai bulan depan.
Kebijakan strategis yang didasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini menjadi ulasan hangat berbagai media nasional pada Kamis (2/7/2026). Langkah penegasan administrasi tersebut menyasar para mitra penjual (*merchant*) yang memanfaatkan ekosistem digital dalam menjalankan roda bisnisnya.
Kriteria Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Adapun empat penyedia platform marketplace yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Otoritas menegaskan bahwa pemungutan pajak dengan tarif sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha daring tersebut akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa penunjukan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek kesiapan teknis yang matang di lapangan. Indikator utama penilaian mencakup keandalan sistem elektronik platform, skala nilai transaksi, kapasitas tata kelola administrasi, kepatuhan penggunaan rekening eskro (*escrow account*), serta kesiapan sistem pelaporan elektronik.
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perluasan agen pemungutan ini akan terus berjalan dinamis seiring dengan perkembangan ekosistem digital di lapangan. Pihak otoritas membuka peluang terbuka untuk menambah daftar platform baru yang dinilai mampu memenuhi prasyarat operasional di masa mendatang.
“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Kamis (2/7/2026).
Kemudahan Sistem Coretax dan Proyeksi Kenaikan Penerimaan
DJP meluruskan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025 bukanlah instrumen pengenaan jenis pajak baru yang membebani masyarakat. Kebijakan ini murni merupakan bagian dari penyesuaian tata cara atau mekanisme administrasi perpajakan agar berjalan lebih adil, sederhana, serta sesuai dengan perkembangan masif ekonomi digital.
Mengingat industri marketplace di Indonesia telah berkembang pesat selama 13 tahun terakhir, pemutakhiran administrasi ini dinilai mendesak demi menciptakan keadilan iklim usaha (*level playing field*) antara toko digital dan toko konvensional. Dengan mekanisme otomatis ini, pedagang diuntungkan karena bukti pungut akan langsung tersedia (*prepopulated*) di akun coretax system masing-masing.
Dari sisi fiskal, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama 5 tahun terakhir berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan skema baru ini, penerimaan diproyeksikan melonjak hingga 100% atau naik dua kali lipat menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun berkat meningkatnya akurasi dan perbandingan data.
Masa Transisi Industri Digital dan Antisipasi Pergeseran Saluran
Merespons ketetapan tersebut, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan kesiapan pelaku industri untuk beradaptasi. Pihak asosiasi akan mengoptimalkan masa transisi selama satu bulan untuk melangsungkan kalibrasi teknologi internal perusahaan serta melakukan sosialisasi terarah kepada para *merchant* mitra.
“Berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026,” ujar Budi menjelaskan langkah taktis industri digital.
Di samping itu, DJP juga mengantisipasi adanya perubahan perilaku pelaku usaha yang berpotensi mengalihkan transaksi dagang mereka ke saluran digital lain demi menghindari pemungutan, seperti situs web mandiri, media sosial pribadi, hingga aplikasi pesan WhatsApp. Otoritas menegaskan tidak mempermasalahkan diversifikasi saluran penjualan tersebut karena merupakan hak penuh dari para pedagang digital.
Realisasi Pajak Semester I/2026 dan Pelantikan Pejabat Kemenkeu
Di luar penataan sektor niaga elektronik, DJP merilis capaian positif kinerja penerimaan pajak nasional sepanjang semester I/2026. Berdasarkan rekapitulasi data dari bulan Januari hingga Juni, realisasi setoran perpajakan nasional sukses mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 23% lebih seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi domestik.
Akumulasi perolehan tersebut setara dengan 45% dari keseluruhan pagu target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Dengan capaian persentase tersebut, nilai nominal kas negara yang berhasil dihimpun oleh DJP hingga pertengahan tahun ini berada di kisaran angka Rp1.060,96 triliun.
Sejalan dengan upaya penguatan kinerja, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melantik tiga pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang baru. Pejabat yang dilantik yaitu Dirjen Anggaran Sudarto, Dirjen Kekayaan Negara Evita Manthovani, dan Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin. Menkeu menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja lebih cepat, efektif, bersih, serta memiliki etos kerja yang tinggi.
Indikator Inflasi Juni 2026 Dipengaruhi Kenaikan Harga Bensin
Sementara itu, dari indikator makroekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data perkembangan indeks harga konsumen nasional. BPS mencatat laju inflasi tahunan (yoy) pada bulan Juni 2026 bertengger di angka 3,34%, mengalami peningkatan dibandingkan performa inflasi bulan sebelumnya yang berada di level 3,08%.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, memaparkan bahwa andil inflasi terbesar disumbang oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya; serta sektor transportasi. Untuk klaster pengeluaran transportasi sendiri, angka inflasi tercatat melonjak hingga 4,57% dengan andil sumbangan ke inflasi nasional sebesar 0,55%.
“Inflasi pada kelompok ini terutama didorong oleh inflasi pada bensin, tarif angkutan udara, mobil, sepeda motor, dan juga pelumas atau oli mesin,” urai Ateng Hartono merinci komponen komoditas energi dan transportasi pembentuk beban inflasi domestik.












