website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 3 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Tunjuk Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperbarui lanskap administrasi fiskal di sektor perdagangan elektronik tanah air dengan menetapkan agen pemotong resmi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat platform e-commerce raksasa untuk memungut pajak pedagang online secara efektif mulai bulan depan.

Kebijakan strategis yang didasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini menjadi ulasan hangat berbagai media nasional pada Kamis (2/7/2026). Langkah penegasan administrasi tersebut menyasar para mitra penjual (*merchant*) yang memanfaatkan ekosistem digital dalam menjalankan roda bisnisnya.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Kriteria Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Adapun empat penyedia platform marketplace yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Otoritas menegaskan bahwa pemungutan pajak dengan tarif sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha daring tersebut akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa penunjukan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek kesiapan teknis yang matang di lapangan. Indikator utama penilaian mencakup keandalan sistem elektronik platform, skala nilai transaksi, kapasitas tata kelola administrasi, kepatuhan penggunaan rekening eskro (*escrow account*), serta kesiapan sistem pelaporan elektronik.

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perluasan agen pemungutan ini akan terus berjalan dinamis seiring dengan perkembangan ekosistem digital di lapangan. Pihak otoritas membuka peluang terbuka untuk menambah daftar platform baru yang dinilai mampu memenuhi prasyarat operasional di masa mendatang.

“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Kamis (2/7/2026).

Kemudahan Sistem Coretax dan Proyeksi Kenaikan Penerimaan

DJP meluruskan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025 bukanlah instrumen pengenaan jenis pajak baru yang membebani masyarakat. Kebijakan ini murni merupakan bagian dari penyesuaian tata cara atau mekanisme administrasi perpajakan agar berjalan lebih adil, sederhana, serta sesuai dengan perkembangan masif ekonomi digital.

Mengingat industri marketplace di Indonesia telah berkembang pesat selama 13 tahun terakhir, pemutakhiran administrasi ini dinilai mendesak demi menciptakan keadilan iklim usaha (*level playing field*) antara toko digital dan toko konvensional. Dengan mekanisme otomatis ini, pedagang diuntungkan karena bukti pungut akan langsung tersedia (*prepopulated*) di akun coretax system masing-masing.

Dari sisi fiskal, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama 5 tahun terakhir berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan skema baru ini, penerimaan diproyeksikan melonjak hingga 100% atau naik dua kali lipat menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun berkat meningkatnya akurasi dan perbandingan data.

Baca Juga: MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Masa Transisi Industri Digital dan Antisipasi Pergeseran Saluran

Merespons ketetapan tersebut, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan kesiapan pelaku industri untuk beradaptasi. Pihak asosiasi akan mengoptimalkan masa transisi selama satu bulan untuk melangsungkan kalibrasi teknologi internal perusahaan serta melakukan sosialisasi terarah kepada para *merchant* mitra.

“Berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026,” ujar Budi menjelaskan langkah taktis industri digital.

Di samping itu, DJP juga mengantisipasi adanya perubahan perilaku pelaku usaha yang berpotensi mengalihkan transaksi dagang mereka ke saluran digital lain demi menghindari pemungutan, seperti situs web mandiri, media sosial pribadi, hingga aplikasi pesan WhatsApp. Otoritas menegaskan tidak mempermasalahkan diversifikasi saluran penjualan tersebut karena merupakan hak penuh dari para pedagang digital.

Realisasi Pajak Semester I/2026 dan Pelantikan Pejabat Kemenkeu

Di luar penataan sektor niaga elektronik, DJP merilis capaian positif kinerja penerimaan pajak nasional sepanjang semester I/2026. Berdasarkan rekapitulasi data dari bulan Januari hingga Juni, realisasi setoran perpajakan nasional sukses mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 23% lebih seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi domestik.

Akumulasi perolehan tersebut setara dengan 45% dari keseluruhan pagu target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Dengan capaian persentase tersebut, nilai nominal kas negara yang berhasil dihimpun oleh DJP hingga pertengahan tahun ini berada di kisaran angka Rp1.060,96 triliun.

Sejalan dengan upaya penguatan kinerja, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melantik tiga pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang baru. Pejabat yang dilantik yaitu Dirjen Anggaran Sudarto, Dirjen Kekayaan Negara Evita Manthovani, dan Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin. Menkeu menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja lebih cepat, efektif, bersih, serta memiliki etos kerja yang tinggi.

Indikator Inflasi Juni 2026 Dipengaruhi Kenaikan Harga Bensin

Sementara itu, dari indikator makroekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data perkembangan indeks harga konsumen nasional. BPS mencatat laju inflasi tahunan (yoy) pada bulan Juni 2026 bertengger di angka 3,34%, mengalami peningkatan dibandingkan performa inflasi bulan sebelumnya yang berada di level 3,08%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, memaparkan bahwa andil inflasi terbesar disumbang oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya; serta sektor transportasi. Untuk klaster pengeluaran transportasi sendiri, angka inflasi tercatat melonjak hingga 4,57% dengan andil sumbangan ke inflasi nasional sebesar 0,55%.

“Inflasi pada kelompok ini terutama didorong oleh inflasi pada bensin, tarif angkutan udara, mobil, sepeda motor, dan juga pelumas atau oli mesin,” urai Ateng Hartono merinci komponen komoditas energi dan transportasi pembentuk beban inflasi domestik.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Badan Pusat Statistik
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Integrasi Intelijen Fiskal, Cirebon Terjunkan Tim Gabungan “Jemput Bola” Data Usaha

July 3, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Integrasi Intelijen Fiskal, Cirebon Terjunkan Tim Gabungan “Jemput Bola” Data Usaha

July 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version