website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 29, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan kelonggaran batas waktu bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunan mereka. Otoritas fiskal mengumumkan kebijakan relaksasi berupa penundaan sanksi untuk pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 selama satu bulan penuh setelah masa jatuh tempo berlalu.

Kebijakan penataan administrasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pelaporan tanpa menekan dunia usaha. Dengan adanya kebijakan ini, korporasi diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial mereka ke laporan keuangan fiskal secara lebih akurat.

Baca Juga: Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

Penghapusan Sanksi Denda dan Bunga Administratif

Kebijakan relaksasi yang meringankan beban administrasi korporasi ini tertuang secara legal di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi jajaran direksi, mengingat regulasi normal penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan biasanya jatuh tempo tepat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak berjalan.

Bila mengacu pada ketentuan umum perpajakan, setiap keterlambatan pembayaran dan pelaporan yang melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif secara otomatis. Sanksi itu berupa denda materiil sebesar Rp1.000.000 serta sanksi bunga berjenjang yang disesuaikan dengan tarif ketetapan Menteri Keuangan yang berlaku pada bulan bersangkutan.

Namun, dengan diterbitkannya KEP-71/PJ/2025, DJP secara resmi menghapuskan sanksi administratif tersebut. Sanksi dihapuskan dalam rentang waktu satu bulan setelah tanggal jatuh tempo asli untuk penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Baca Juga: Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

Optimalisasi Administrasi dan Arahan Menteri Keuangan

Selain menyasar pelaporan reguler, dispensasi penghapusan sanksi ini juga diberikan untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan yang diberikan jangka waktu perpanjangan. Kebijakan ini dihadirkan agar pelaku industri dapat fokus menyajikan draf pembukuan yang valid dan terhindar dari kesalahan input akibat terburu-buru.

Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Pajak, Bimo Wijayanto, saat bertemu awak media di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/04/2026), memaparkan target utama di balik peluncuran stimulus administratif ini. Ruang waktu tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak besar dan madya.

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban administratif pelaporan SPT Tahunan secara lebih optimal.

Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pemberian relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kebijakan penundaan sanksi ini sengaja diinstruksikan guna memastikan realisasi volume penerimaan pajak dari sektor korporasi untuk tahun pajak 2025 dapat bergerak aman mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

June 29, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Ketentuan Pajak Sisa Lebih Yayasan dan Lembaga Nirlaba

June 29, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

June 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

June 29, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

June 29, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Ketentuan Pajak Sisa Lebih Yayasan dan Lembaga Nirlaba

June 29, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

June 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version