website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Perketat Syarat Restitusi PPN Dipercepat bagi PKP Risiko Rendah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 6, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Perketat Syarat Restitusi PPN Dipercepat bagi PKP Risiko Rendah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 resmi memperketat prosedur restitusi PPN dipercepat bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Kebijakan baru ini menambah aspek penelitian kewajiban formal yang harus dipenuhi sebelum permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dapat disetujui.

Jika sebelumnya otoritas pajak hanya meneliti tiga aspek kewajiban formal, kini sesuai dengan PMK 28/2026, jumlah aspek yang diteliti bertambah menjadi lima poin utama. Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas pengembalian pajak benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan memenuhi kriteria hukum.

“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026.

5 Aspek Baru dalam Penelitian Restitusi PPN Dipercepat

Penelitian formal merupakan tahap awal yang krusial. Dalam hal ini, DJP meneliti lima aspek penting terhadap PKP berisiko rendah yang mengajukan restitusi PPN dipercepat. Pertama, keberlakuan penetapan status PKP berisiko rendah tersebut di sistem perpajakan.

Baca Juga: Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB?

Kedua, PKP wajib dipastikan tidak terlambat menyampaikan SPT Masa dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Ketiga, PKP tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas masa pajak yang diajukan restitusinya. Dua poin terakhir ini merupakan penambahan baru dalam PMK 28/2026 yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi lama.

Selanjutnya, aspek keempat adalah PKP tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan (bukper) maupun penyidikan tindak pidana pajak. Kelima, PKP tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka permohonan restitusi PPN dipercepat akan langsung ditolak.

Ketentuan Batas 80 Persen Kegiatan PKP Risiko Rendah

Setelah lolos penelitian formal, DJP tidak langsung mencairkan dana. Otoritas akan melanjutkan penelitian mendalam mengenai kegiatan usaha tertentu, kebenaran penghitungan pajak, serta validasi pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga: Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

Penelitian kegiatan tertentu bertujuan untuk memastikan bahwa minimal 80% dari total kegiatan operasional PKP tersebut meliputi ekspor BKP, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Hal ini sangat menentukan kelayakan mendapatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat.

Sesuai Lampiran 2 PMK 28/2026, penghitungan minimal 80% ini diambil dari total nilai penyerahan, di luar penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN maupun penyerahan yang tidak terutang PPN. Pengetatan administrasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kas negara dari risiko pengembalian pajak yang tidak semestinya.

Baca Juga: DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan
Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version