website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Kini Bisa Atur Berakhirnya Pemberian Kuasa

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 17, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Kini Bisa Atur Berakhirnya Pemberian Kuasa
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus memperketat penataan regulasi formal bagi pihak-pihak yang memegang mandat untuk mendampingi wajib pajak dalam menyelesaikan urusan fiskal mereka. Langkah penertiban ini dipertegas dengan diberikannya wewenang penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan secara resmi surat pemberitahuan mengenai berakhirnya pemberian kuasa. Kebijakan ini dihadirkan guna memastikan setiap penunjukan perwakilan berjalan akuntabel dan mematuhi asas hukum perpajakan yang berlaku.

Penerbitan surat penegasan ini tidak dilakukan secara subjektif oleh otoritas, melainkan bersandar pada kondisi hukum objektif yang menimpa pihak penerima mandat di lapangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c, d, atau e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), terdapat tiga pemicu utama yang melandasi pengakhiran otoritas pendampingan ini secara sepihak oleh negara. Pemicu tersebut meliputi pembekuan atau pencabutan izin resmi konsultan pajak, pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik pihak lain, hingga dijatuhkannya vonis hukum kepada sang kuasa akibat terbukti melakukan tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga: Mandatory Biodiesel B50 Hemat Devisa Rp170 Triliun

Mekanisme Delegasi KPP dan Prosedur Sistem Elektronik

Guna memastikan pelayanan administrasi di tingkat daerah berjalan dinamis, Direktur Jenderal Pajak menyerahkan kewenangan penandatanganan dan penyampaian dokumen penegasan ini secara langsung ke unit vertikal. Mandat untuk memproses dokumen pengakhiran tersebut dilimpahkan secara resmi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bentuk skema delegasi yudisial. Kebijakan ini diatur agar setiap kendala legalitas perwakilan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

“Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dirjen pajak menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada wajib pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Dari sisi penataan sistem, penerbitan dokumen pemberitahuan formal ini akan sepenuhnya dieksekusi secara digital melalui ekosistem teknologi terbaru perpajakan nasional. Prosedur penonaktifan peran pendamping ini mengacu pada tata cara yang tertuang di dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang menjadi payung hukum utama pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau *coretax system*. Langkah digitalisasi ini menjamin rekam jejak administrasi tersimpan rapi dan dapat dipantau seketika oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan rumusan Pasal 12 ayat (5) PMK 44/2026, dokumen pemberitahuan formal ini wajib disusun secara seragam berdasarkan standardisasi hukum menteri keuangan. Petugas administrasi perpajakan wajib menggunakan contoh format baku yang tercantum dalam Lampiran Huruf D yang diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari beleid menteri tersebut. Penyeragaman format ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi kesalahan tafsir hukum di kemudian hari antara fiskus, wajib pajak, dan sang kuasa.

Baca Juga: MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

Batasan Golongan Kuasa dan Konsekuensi Penghentian Hak

Dampak langsung dari diterbitkannya surat keputusan formal mengenai berakhirnya pemberian kuasa ini sangatlah mutlak dalam hukum formil perpajakan. Terhitung sejak tanggal surat pengakhiran tersebut resmi diterbitkan oleh sistem KPP, sang penerima mandat secara hukum kehilangan hak legalitasnya dan tidak dapat lagi melaksanakan tindakan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan apa pun yang sebelumnya dikuasakan oleh wajib pajak. Segala transaksi perpajakan yang dicoba dilakukan setelah lini masa tersebut akan otomatis dinyatakan tidak sah secara administratif.

Sebagai informasi tambahan bagi dunia usaha, pihak yang diizinkan undang-undang untuk bertindak sebagai perwakilan wajib pajak terbagi menjadi tiga golongan utama, yaitu konsultan pajak profesional, unsur keluarga dekat, serta kelompok pihak lain. Golongan keluarga dibatasi secara ketat hanya mencakup pasangan suami, istri, atau seseorang yang memiliki garis hubungan sedarah maupun semenda lurus dan menyamping sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak. Sementara golongan pihak lain didefinisikan sebagai individu selain konsultan dan keluarga yang wajib mengantongi dokumen SKT aktif khusus kuasa, yang ketentuannya berbeda secara rigid dengan SKT pendaftaran NPWP biasa.

Seluruh proses penunjukan perwakilan formal ini wajib bersandar pada penerbitan dokumen surat kuasa khusus. Dokumen tertulis ini memuat pelimpahan mandat orisinal dari wajib pajak kepada satu orang kuasa terpilih guna mengeksekusi urusan perpajakan tertentu secara eksklusif selaras dengan undang-undang. Dengan penataan formil yang makin ketat ini, pelaku usaha diimbau untuk lebih selektif dalam memilih pendamping perpajakan agar terhindar dari kendala administrasi yang merugikan di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Recent News

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version