JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen namun tidak menginvestasikannya kembali sesuai ketentuan wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 372 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, dividen yang tidak diinvestasikan kembali akan langsung terutang PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh. Artinya, insentif pembebasan pajak atas dividen hanya berlaku apabila wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan investasi yang telah ditetapkan.
“Dividen yang tidak diinvestasikan kembali sesuai ketentuan dikenai PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh.”
— PMK 81 Tahun 2024
PPh atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif sebesar 10%. Mengacu Pasal 373 ayat (2) PMK 81/2024, penyetoran PPh dividen wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak saat dividen diterima atau diperoleh.
Tak hanya menyetor pajak, wajib pajak juga diwajibkan melaporkan pembayaran tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.
Baca Juga: Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar
PMK 81/2024 juga menegaskan adanya sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan tersebut.
Sanksi Pajak: Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai UU KUP.
Empat Tahap Setor PPh Dividen di Coretax
Kendati PPh dividen disetorkan sendiri, pembayarannya tidak dapat dilakukan melalui menu pembuatan kode billing mandiri. Sistem Coretax mengatur pembayaran PPh dividen melalui alur SPT Masa PPh Unifikasi.
Secara umum, terdapat empat tahapan yang harus dilakukan wajib pajak, yakni membuat bukti potong, menyusun konsep SPT Masa PPh Unifikasi, memperoleh kode billing secara otomatis, dan melakukan pembayaran.
Baca Juga: Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP
Pada tahap awal, wajib pajak harus membuat bukti potong secara mandiri melalui modul e-Bupot dengan memilih menu Penyetoran Sendiri. Setelah formulir diisi dan diterbitkan, bukti potong tersebut akan menjadi dasar penyusunan SPT.
Selanjutnya, wajib pajak membuat konsep SPT Masa PPh Unifikasi, memastikan seluruh data dividen telah sesuai, lalu menandatangani SPT secara digital sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran.
Baca Juga: PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak
Setelah SPT ditandatangani, sistem Coretax akan otomatis menerbitkan kode billing. Apabila kode billing telah dibayar, SPT Masa PPh Unifikasi akan otomatis berstatus dilaporkan.
Perlu diperhatikan, kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) untuk penyetoran dividen dalam negeri kini berubah menjadi 411128-100 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024.















