KINGSTON – Pemerintah Jamaika bergerak cepat merespons dampak ekonomi akibat badai Melissa dengan menyiapkan insentif pajak khusus bagi masyarakat terdampak. Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) kini tengah disiapkan untuk memberi ruang pembebasan pajak atas santunan yang diterima korban bencana.
“Kabinet telah menyetujui revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memfasilitasi pembebasan pajak atas penghasilan tertentu yang diterima karyawan hingga J$200.000,”
— Menteri Keuangan Jamaika, Fayval Williams
Langkah ini diambil setelah badai Melissa berkategori 5 menghantam wilayah barat daya Jamaika pada 28 Oktober 2025. Bencana tersebut menghancurkan sejumlah tempat usaha, merusak ribuan rumah, serta memicu gelombang kehilangan pekerjaan di berbagai sektor.
Santunan Bencana Selama Ini Masih Kena Pajak
Williams menjelaskan, pascabencana, banyak perusahaan berinisiatif memberikan santunan kepada karyawan yang terdampak. Namun, kerangka hukum yang berlaku saat ini belum mengatur fasilitas pembebasan pajak atas pembayaran santunan bencana tersebut.
Akibatnya, bantuan yang sejatinya bersifat kemanusiaan justru berpotensi menimbulkan beban pajak tambahan, baik bagi karyawan penerima maupun bagi pemberi kerja.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang pemulihan yang lebih manusiawi bagi korban bencana, tanpa tekanan fiskal tambahan di tengah situasi darurat.
Pembebasan Pajak Bersifat Terbatas dan Terawasi
Menurut Williams, revisi UU PPh akan mengatur secara ketat ruang lingkup pembebasan pajak. Pemerintah akan mewajibkan pemberi kerja melaporkan santunan bencana yang diberikan, lengkap dengan dokumentasi pendukung.
Skema ini dirancang agar pembebasan pajak bersifat sempit, terbatas, dan tepat sasaran, khususnya bagi karyawan yang kehilangan tempat tinggal atau harta benda penting secara tiba-tiba.
Berada di kawasan Karibia yang rentan terhadap bencana iklim, Jamaika menilai kebijakan fiskal adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah pun mendorong parlemen segera mengesahkan revisi UU PPh sebagai payung hukum insentif pajak bagi korban bencana di masa depan.
