website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 2, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MINAHASA UTARA – Langkah progresif diambil oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dalam memberikan relaksasi fiskal bagi warganya. Pemkab resmi meluncurkan program pemotongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 20 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar stimulus musiman, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mengintervensi stabilitas ekonomi masyarakat. Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, mengungkapkan optimisnya bahwa pelonggaran beban perpajakan ini secara simultan akan mendongkrak rasio kepatuhan wajib pajak, yang pada gilirannya mempertebal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Baca Juga: Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

“Insentif ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan ekonomi. Karena itu, saya mengajak seluruh warga Minahasa Utara untuk mengambil kesempatan ini.”

— Joune J.E. Ganda, Bupati Minahasa Utara

Dalam implementasinya selama tiga bulan ke depan, pemkab mengklasifikasikan insentif ini ke dalam tiga klaster proporsional. Pertama, diskon maksimal sebesar 20 persen diberikan untuk nilai ketetapan PBB-P2 dengan nominal sampai dengan Rp100.000. Kedua, potongan sebesar 10 persen berhak dinikmati oleh wajib pajak dengan nilai ketetapan di atas Rp100.000 hingga Rp5 juta. Sementara untuk aset kelas atas dengan ketetapan di atas Rp5 juta, pemkab mengalokasikan diskon sebesar 5 persen. Menariknya, fasilitas pemotongan ini juga berlaku bagi objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2026.

Baca Juga: Dongkrak Kas Daerah, Bupati Lucky Hakim Perkuat Alokasi Pajak dan DBH

Di samping insentif pemotongan pokok, gebrakan fiskal ini juga dilengkapi dengan kebijakan pemutihan sanksi administratif seutuhnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa Utara, Christian Katuuk, membeberkan bahwa seluruh denda atau bunga keterlambatan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah akan dihapuskan, dengan syarat pelunasan dilakukan selama jendela program stimulus diskon berlangsung hingga akhir Agustus.

Batas Waktu Krusial: Warga diimbau memanfaatkan momentum ini sebelum 31 Agustus 2026. Setelah melewati batas waktu tersebut, sistem penghitungan sanksi denda administrasi akan secara otomatis dikembalikan ke tarif normal yang memberatkan.

Bapenda juga menjamin bahwa seluruh proses pengurusan administrasi maupun layanan pemutakhiran data bagi warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat diselesaikan di kantor Bapenda secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Melalui sinergi pelayanan bebas biaya dan pemutihan denda ini, Pempemkab berharap kesadaran sukarela masyarakat Minahasa Utara akan semakin meningkat demi tercapainya postur anggaran daerah yang kokoh dan mandiri.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version