Program istimewa ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Surabaya. Menurut Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya Siti Miftachul Janna, pembebasan denda PBB-P2 berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun berapa pun.
“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda. Jadi, bayar tahun berapa pun itu dendanya langsung dihapuskan. Sementara untuk BPHTB, kami berikan diskon pokok hingga 40%,” ujar Miftachul, dikutip Kamis (6/11/2025).
Besaran potongan BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk transaksi jual-beli dengan NPOP hingga Rp1 miliar, diskon diberikan sebesar 20%, sedangkan untuk NPOP di atas Rp1 miliar hanya 5%.
Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku hingga 30 Desember
Sementara itu, untuk transaksi nonjual-beli seperti waris dan hibah, potongan yang diberikan jauh lebih besar. NPOP di bawah Rp1 miliar mendapat pengurangan 40%, NPOP Rp1–2 miliar mendapat potongan 15%, dan NPOP di atas Rp2 miliar mendapat pengurangan 5%.
“Jadi memang ketentuan untuk waris paling besar. Kalau nilainya di bawah Rp1 miliar, otomatis dapat diskon 40%. Sementara transaksi jual-beli maksimal diskonnya 20%,” tambahnya.
Program ini berlangsung mulai 1–29 November 2025. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban pajaknya atau mendapatkan keringanan biaya transaksi properti.
“Biasanya pengembang kasih promo akhir tahun, sekarang Pemkot juga ikut bantu lewat potongan BPHTB. Jadi warga yang mau beli rumah bulan ini, monggo dimanfaatkan,” katanya.
Program keringanan ini tak hanya menyasar calon pembeli rumah baru, tetapi juga bagi warga yang ingin mengurus pajak properti lamanya. Warga dapat melakukan pembayaran BPHTB melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim.
Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi
Sementara pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai e-commerce atau gerai modern. Selain itu, Bapenda Surabaya juga menyediakan layanan “Mobile PBB” di area Car Free Day (CFD) Taman Bungkul setiap Minggu pukul 06.00–10.00 WIB.
“Warga bisa langsung datang ke CFD Taman Bungkul. Di situ bisa konsultasi, tanya cara bayar, atau langsung proses pembayaran PBB dan BPHTB,” jelas Miftachul.
