website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Didanai Pajak, Subsidi BBM hingga Pupuk Tembus Rp315 Triliun pada 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
November 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Didanai Pajak, Subsidi BBM hingga Pupuk Tembus Rp315 Triliun pada 2025
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mencatat penyaluran subsidi dan kompensasi untuk berbagai komoditas strategis telah mencapai Rp315 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dana tersebut digelontorkan untuk menjaga keterjangkauan harga BBM, LPG 3 kg, listrik, pupuk, serta pembiayaan perumahan bersubsidi.

Realisasi belanja subsidi dan kompensasi tersebut setara 66,3% dari pagu APBN 2025 sebesar Rp498,8 triliun. Meski masih on track, penyaluran tahun ini tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama 2024, turun sekitar 3,7% dari Rp327 triliun.

“Subsidi dibayarkan rutin. Kompensasi 2024 sudah lunas, kompensasi kuartal I 2025 juga telah dibayar,”

— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran subsidi kepada badan usaha penyalur berjalan lancar. Pemerintah juga terus mempercepat pelunasan kompensasi, termasuk untuk kuartal II/2025 yang diperkirakan bisa dibayarkan bulan ini atau awal bulan depan.

Realisasi Penyaluran Tiap Komoditas

Secara rinci, dana Rp315 triliun tersebut dialokasikan untuk lima kelompok barang dan program bersubsidi sebagai berikut.

1. BBM Bersubsidi

Penyaluran BBM subsidi telah mencapai 13,91 juta kiloliter atau sekitar 72% dari kuota 19,41 juta kiloliter dalam APBN 2025. Pemerintah memastikan stok dan kuota subsidi masih memadai hingga akhir tahun.

2. LPG 3 Kilogram

LPG 3 kg tersalurkan sebanyak 6,35 juta ton dari target 8,17 juta ton. Penyaluran ini menjadi salah satu bantalan utama agar kebutuhan energi rumah tangga tetap terjaga di tengah fluktuasi harga global.

Baca Juga: Trump Siapkan Stimulus US$2.000 dari Bea Masuk, Tapi Perlu Restu Parlemen

3. Listrik Bersubsidi

Subsidi listrik telah menjangkau 42,5 juta pelanggan, melampaui target 42,1 juta pelanggan. Kinerja ini menandakan semakin luasnya masyarakat yang menikmati akses listrik dengan tarif terjangkau.

Baca Juga: DJP Beberkan Tantangan Berat Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

4. Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi telah tersalurkan 6,5 juta ton atau sekitar 73% dari target 8,9 juta ton. Pemerintah menilai penyaluran pupuk krusial untuk menjaga produktivitas pertanian dan stabilitas pangan nasional.

5. Perumahan Bersubsidi (FLPP)

Untuk program perumahan bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), pemerintah telah menyalurkan subsidi kepada 172.100 rumah atau 72% dari target 240.000 unit.

Subsidi Didanai dari Pajak

Seluruh subsidi tersebut bersumber dari APBN. Pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara karena menyumbang sekitar 70% penerimaan APBN. Artinya, menjaga kinerja perpajakan tetap kuat menjadi kunci agar program perlindungan masyarakat ini berkelanjutan.

Baca Juga: Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak

Sumber Terkait 

  • kemenkeu.go.id
  • pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru, Dukung Ekonomi dan Mobilitas

Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru, Dukung Ekonomi dan Mobilitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version