website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 8 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Masih Jadi Penopang? Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 4,98% di 2025

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Masih Jadi Penopang? Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 4,98% di 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga sepanjang 2025 tumbuh sebesar 4,98%. Meski masih mencatatkan pertumbuhan positif, angka tersebut menunjukkan kecenderungan stagnan jika dibandingkan dengan kinerja konsumsi dalam empat tahun terakhir.

Namun demikian, konsumsi rumah tangga tetap memegang peran krusial sebagai penopang utama perekonomian nasional. Pada 2025, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11%, dengan kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai 53,88% terhadap total produk domestik bruto (PDB). Artinya, lebih dari separuh aktivitas ekonomi nasional masih bersumber dari belanja masyarakat.

“Konsumsi rumah tangga terus tumbuh seiring meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat. Kelompok konsumsi yang tumbuh tinggi antara lain adalah restoran dan hotel.”

— Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS

Baca Juga: DJP Masuk Sekolah, Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

Restoran, Hotel, dan Transportasi Jadi Motor Konsumsi

Amalia menjelaskan, lonjakan konsumsi rumah tangga paling besar terjadi pada pengeluaran restoran dan hotel yang tumbuh sebesar 6,38%. Kinerja ini didorong oleh meningkatnya aktivitas wisata selama periode libur, terutama perjalanan wisata yang dilakukan oleh wisatawan domestik.

Selain itu, konsumsi pada sektor transportasi dan komunikasi juga mencatat pertumbuhan tinggi sebesar 6,32%. Pertumbuhan ini sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat serta adanya berbagai stimulus di sektor transportasi, seperti diskon tarif tol dan potongan harga tiket moda transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Ini Sikap Resmi DJBC

Investasi dan Ekspor Ikut Menguat

Di luar konsumsi, komponen pengeluaran lain yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi adalah pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi. Pada 2025, PMTB tumbuh sebesar 5,09% dan berkontribusi 28,77% terhadap PDB.

Menurut Amalia, pertumbuhan investasi tercermin dari meningkatnya impor barang modal seperti mesin, membaiknya kinerja produksi industri mesin, serta meningkatnya belanja pemerintah untuk peralatan mesin dan impor kendaraan.

Baca Juga: Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun

Sementara itu, komponen ekspor mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 7,03% dan berkontribusi 22,85% terhadap PDB. Kinerja ekspor ditopang oleh peningkatan nilai dan volume ekspor barang nonmigas serta ekspor jasa.

“Beberapa komoditas yang mengalami peningkatan nilai maupun volume ekspornya antara lain CPO, besi dan baja, mesin dan peralatan listrik, serta kendaraan dan bagiannya. Ekspor jasa juga meningkat, salah satunya karena adanya kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara,” papar Amalia.

Di sisi lain, konsumsi pemerintah tumbuh sebesar 2,50% dengan kontribusi 7,53% terhadap PDB, sementara konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga (LNPRT) tumbuh 5,13% dan menyumbang 1,35% terhadap perekonomian. Adapun impor tumbuh 4,77% dan memberikan kontribusi negatif sebesar minus 20,54% terhadap PDB.

BPS menegaskan, dari sisi pengeluaran, seluruh komponen pembentuk PDB tumbuh positif sepanjang 2025, dengan konsumsi rumah tangga tetap menjadi komponen dengan distribusi terbesar.

Sumber Terkait:

  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif!

Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Recent News

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version