website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Desak Israel, RI dan Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina Rp67,3 Triliun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Desak Israel, RI dan Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina Rp67,3 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia bersama koalisi komunitas internasional mendesak otoritas Israel agar segera menyerahkan penerimaan pajak milik Palestina yang sengaja ditahan selama beberapa bulan terakhir. Dana jumbo tersebut dinilai sangat krusial guna menopang penyediaan layanan dasar bagi jutaan warga sipil, khususnya di kawasan Gaza dan Tepi Barat (West Bank).

“Para menteri menyerukan agar Israel segera menyerahkan penerimaan pajak yang ditahan yang seharusnya diterima oleh otoritas Palestina.”

— Pernyataan Bersama (Joint Statement) Kementerian Luar Negeri

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun untuk APBN 2026

Pelanggaran Protokol Paris

Penahanan dana ini secara nyata melanggar komitmen yang tertuang dalam Protokol Paris (Paris Protocol). Lewat aturan yang diteken sejak 1994 sebagai bagian dari Kesepakatan Oslo tersebut, Israel memang mengantongi wewenang untuk memungut pajak impor atas nama otoritas Palestina. Kendati demikian, uang hasil pungutan itu secara hukum wajib ditransfer kepada pihak Palestina setiap bulannya.

Sikap tegas Indonesia tidak berdiri sendiri. Berdasarkan dokumen pernyataan bersama yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, desakan serupa juga disuarakan oleh menteri luar negeri dari Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, hingga Arab Saudi.

Baca Juga: Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Israel kerap melanggar tenggat waktu penyetoran, yang makin diperparah pasca meletusnya agresi militer ke wilayah Palestina pada Oktober 2023 silam. Mengutip catatan Menteri Perencanaan dan Kerja Sama Internasional Palestina, Estephan Salameh, pada akhir tahun lalu, Israel ditaksir menahan dana pajak sedikitnya mencapai US$4 miliar, atau setara dengan Rp67,3 triliun.

Krisis Hak Sipil: Penahanan uang pajak sebesar Rp67,3 Triliun oleh Israel secara langsung memutus urat nadi pembiayaan layanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina.

Kecam Perluasan Pemukiman Ilegal

Selain menyoroti perampasan hak finansial, barisan menteri luar negeri global ini juga secara lantang mengutuk manuver Israel yang terus memperluas kendali sepihak atas wilayah Tepi Barat. Kebijakan Israel yang mengklasifikasikan ulang tanah Palestina menjadi ‘tanah negara’ dianggap sebagai taktik kotor untuk mempercepat laju aktivitas pemukiman ilegal yang melanggar hukum internasional.

Memasuki bulan suci Ramadan, para diplomat tinggi dunia tersebut memberikan peringatan keras akan pentingnya menjaga status quo historis dan legalitas di Yerusalem beserta situs-situs sucinya. Mereka juga menegaskan pengakuan atas peran khusus dari penjagaan historis Hashemite. Tindakan mengusik status quo di wilayah tersebut dinilai hanya akan menebar ancaman nyata bagi stabilitas kawasan regional.

Baca Juga: Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Sumber Terkait:

  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Recent News

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version