website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 5 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penerapan regulasi pajak daerah tidak semata-mata dipandang sebagai sarana penghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga dapat difungsikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung pengelolaan kawasan perkotaan yang lebih berkelanjutan, Kamis (30/7/2026).

Gagasan tersebut menjadi salah satu fokus perhatian utama dalam dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 yang dirancang oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Dalam dokumen tersebut, Bappenas menegaskan bahwa tata kelola perpajakan memegang peranan krusial terhadap keberhasilan pembangunan perkotaan yang berwawasan lingkungan.

“Pajak … dapat digunakan [sebagai] salah satu instrumen insentif dan disinsentif dalam rangka mengendalikan urbanisasi yang lebih seimbang dan menyejahterakan,” tulis Bappenas dalam dokumen KPN 2045.

Kontribusi Pajak dan Risiko Alih Fungsi Lahan

Bappenas menjelaskan bahwa peraturan perpajakan serta pemberian insentif fiskal di tingkat lokal menjadi hal yang mendasar. Sebab, pajak umumnya menempati porsi terbesar sebagai penopang utama PAD, khususnya pada wilayah perkotaan skala besar.

Mengutip kajian World Bank (2019), Bappenas membeberkan beberapa jenis pemungutan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah. Jenis perpajakan tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel yang kini menjadi Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, serta pajak restoran yang kini dikategorikan sebagai PBJT atas makanan dan minuman.

Baca Juga: DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

Di sisi lain, mekanisme desentralisasi fiskal saat ini memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengumpulkan PAD dalam jumlah tinggi. Kebijakan ini kerap memicu pemda berlomba mengejar kenaikan target penerimaan, salah satunya dengan mendorong alih fungsi atau konversi lahan tidak terbangun menjadi kawasan terbangun.

Kondisi tersebut terjadi karena pemungutan pajak atas lahan terbangun—seperti area perumahan, kawasan pabrik, hotel, dan restoran—menghasilkan pundi-pundi pendapatan yang jauh lebih besar ketimbang potensi pajak dari lahan tidak terbangun seperti area persawahan maupun kawasan hutan.

Pentingnya Reformasi Regulasi dan Pengendalian Lingkungan

Melihat fenomena alih fungsi lahan tersebut, Bappenas mengingatkan agar formula insentif dan disinsentif bagi daerah tidak sekadar diukur dari keberhasilan mendongkrak penerimaan semata. Kebijakan tersebut harus diselaraskan secara ketat dengan capaian target pembangunan daerah yang holistik.

“Pemberian insentif dan disinsentif juga tetap perlu memperhatikan pengendalian konversi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan atau menurunkan upaya ketahanan pangan daerah,” tulis Bappenas.

Baca Juga: Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

Oleh sebab itu, Bappenas menilai perlunya reformasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan dan skema insentif daerah. Reformasi ini bertujuan agar arah kebijakan fiskal daerah berjalan seirama dengan tujuan tata ruang dan pembangunan perkotaan yang berimbang.

Melalui pendekatan tersebut, pemungutan pajak daerah tidak lagi sekadar menjadi mesin penghimpun penerimaan kas, melainkan juga berfungsi menopang pengendalian ekspansi kota, menjaga kelestarian lingkungan, dan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Bappenas mencatat bahwa tantangan terbesar bagi pemerintah daerah ke depan adalah menjaga keseimbangan antara tuntutan memperkuat kapasitas fiskal dan memastikan regulasi penerimaan tidak memicu dorongan yang bertentangan dengan target pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

August 5, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

August 5, 2026
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

August 5, 2026
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

August 5, 2026

Recent News

Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

August 5, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

August 5, 2026
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

August 5, 2026
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

August 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version