Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Danantara Siapkan Rp1,5 T Serap Gula Petani

KEBIJAKAN PEMERINTAH

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Nasional
0 0
0
Danantara Siapkan Rp1,5 T Serap Gula Petani
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id — Senin (25/8/2025)

Pemerintah mengalokasikan Rp1,5 triliun melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) lewat ID Food untuk menyerap gula produksi petani dalam negeri. Kebijakan ini menyasar dua tujuan sekaligus: menjaga harga gula di tingkat produsen agar tidak jatuh, dan memastikan arus barang dari pabrik ke pasar tetap lancar tanpa praktik yang merugikan petani.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara sudah ditandatangani dan menjadi komitmen bersama dalam rapat pergulaan nasional di Surabaya,” ujar
I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas.

Baca juga:
Medan Perintahkan Bapenda Tutup Kebocoran Pajak

Mengapa Perlu Dana Serapan?

Musim giling tebu kerap menghadirkan tantangan klasik: saat pasokan melimpah, harga di tingkat petani cenderung melemah. Tanpa intervensi, margin petani dapat tertekan dan memicu risiko disrupsi produksi di musim berikutnya. Dana serapan sebesar Rp1,5 triliun ini dihadirkan untuk menyerap kelebihan gula di pasar, memberikan kepastian bahwa gula petani akan terbeli pada harga acuan penjualan (HAP) produsen.

Langkah ini turut memberi sinyal kepastian kepada pabrik gula dan pedagang: ada jangkar harga yang menjadi rujukan transaksi, sehingga pola pasok lebih tertib dan praktik-praktik merugikan—seperti diskon tersembunyi atau cashback dapat ditekan.

Harga Minimal di Pabrik Rp14.500/kg

Pemerintah memastikan harga minimal Rp14.500/kg di tingkat produsen sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapanas No. 12/2024. Tugas operasional penyerap diserahkan kepada PT SGN melalui skema lelang. Titik tekannya jelas: tidak ada penjualan di bawah HAP dan seluruh pelaku dilarang melakukan cashback yang pada praktiknya memangkas harga riil petani.

Baca juga:
Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027

Bagaimana Mekanismenya?

  • Penetapan HAP: Rp14.500/kg sebagai jangkar harga di tingkat produsen.
  • Serapan oleh PT SGN: Gula petani diserap melalui mekanisme lelang, menjaga transparansi dan akuntabilitas.
  • Koordinasi lintas pihak: Bapanas, BUMN pangan, pabrik, pedagang, dan asosiasi petani mengawal implementasi di lapangan.
  • Larangan praktik merugikan: Kesepakatan untuk tidak melakukan cashback atau bentuk potongan tersembunyi lainnya.

Mekanisme ini menggabungkan pendekatan pasar (lelang) dengan intervensi fiskal (dana serapan) sehingga tetap memberi ruang kompetisi yang sehat, namun dengan pagar pengaman untuk melindungi produsen hulu.

Solidaritas Rantai Pasok

“Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, petani berjuang. Dengan kebersamaan, problem penyerapan bisa diantisipasi,” tegas Ketut.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menambahkan, harga gula petani akan membaik jika BUMN pangan mendapat amunisi pendanaan yang cukup dan tidak ada rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi yang bisa menekan harga gula kristal putih (GKP) petani.

Baca juga:
SR023 T3 & T5 Resmi Ditawarkan, Kupon 5,8–5,95%

Pengawasan: Stop Eceran Gula Rafinasi

Untuk memperkuat kebijakan serapan, pemerintah melarang sementara penjualan gula rafinasi secara eceran. Kebijakan ini mencegah gula rafinasi yang semestinya untuk industri mengalir ke pasar ritel dan bersaing langsung dengan gula petani. Satgas Pangan Polri akan mengawasi distribusi dan menindak pelanggaran. Dengan demikian, ruang spekulasi dan distorsi harga ditekan, sementara pasar GKP tetap kondusif bagi petani.

Dampak yang Diharapkan

  • Stabilitas harga di hulu: Petani memiliki kepastian bahwa gula terserap pada level HAP.
  • Arus kas pabrik terjaga: Pabrik punya kepastian outlet penjualan, memudahkan perencanaan produksi.
  • Pasar lebih tertib: Larangan cashback dan eceran rafinasi menutup celah distorsi.
  • Keberlanjutan produksi: Dengan harga yang wajar, insentif menanam tebu musim depan tetap terjaga.

FAQ Singkat

Apakah semua gula petani otomatis dibeli pemerintah?
Tidak otomatis. Dana serapan menjadi buffer untuk menyerap ketika ada tekanan harga, melalui skema lelang yang dioperasikan PT SGN.

Apakah Rp14.500/kg adalah harga tetap?
Itu adalah harga acuan penjualan (HAP) produsen sesuai Peraturan Bapanas No. 12/2024 sebagai batas bawah transaksi agar harga tidak turun di bawah level wajar.

Mengapa gula rafinasi dilarang dijual eceran?
Karena peruntukannya untuk industri. Masuknya rafinasi ke pasar ritel menekan harga GKP petani dan mengganggu keseimbangan pasar.

Timeline Kebijakan

  1. Rapat pergulaan nasional di Surabaya: kesepakatan penyerapan ditandatangani.
  2. Penugasan kepada PT SGN: serapan melalui mekanisme lelang dimulai.
  3. Pengawasan distribusi: Satgas Pangan Polri memonitor dan menindak pelanggaran.

Kata Kunci Implementasi

  • Transparansi dalam proses lelang dan penetapan volume serapan.
  • Kepatuhan seluruh pelaku pada HAP dan larangan praktik tersembunyi.
  • Koordinasi lintas lembaga agar kebijakan responsif terhadap dinamika lapangan.

Kesimpulan

Dengan kombinasi dana serapan Rp1,5 triliun, HAP Rp14.500/kg, mekanisme lelang PT SGN, serta larangan eceran rafinasi, pemerintah berupaya menstabilkan hulu-hilir pergulaan.
Fokusnya jelas: harga yang adil bagi petani, arus barang yang tertib, dan pasar yang tidak terganggu oleh praktik merugikan. Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kedisiplinan pelaku dan efektivitas pengawasan di lapangan.

Ringkasan Cepat

  • Anggaran serapan: Rp1,5 triliun (BPI Danantara via ID Food).
  • Harga acuan produsen (HAP): Rp14.500/kg (Perbadan Bapanas No. 12/2024).
  • Operator serapan: PT SGN (lelang).
  • Kebijakan pendukung: larangan eceran gula rafinasi, larangan cashback.
  • Pengawasan: Satgas Pangan Polri.

Sumber terkait

  • Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  • ID Food
  • Perum Bulog
Tags: bapanasdanantaragulaid foodkebijakan panganpetani
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version