Danantara Siapkan Rp1,5 T Serap Gula Petani

KEBIJAKAN PEMERINTAH

JAKARTA, PajakNow.id — Senin (25/8/2025)

Pemerintah mengalokasikan Rp1,5 triliun melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) lewat ID Food untuk menyerap gula produksi petani dalam negeri. Kebijakan ini menyasar dua tujuan sekaligus: menjaga harga gula di tingkat produsen agar tidak jatuh, dan memastikan arus barang dari pabrik ke pasar tetap lancar tanpa praktik yang merugikan petani.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara sudah ditandatangani dan menjadi komitmen bersama dalam rapat pergulaan nasional di Surabaya,” ujar
I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas.

Baca juga:
Medan Perintahkan Bapenda Tutup Kebocoran Pajak

Mengapa Perlu Dana Serapan?

Musim giling tebu kerap menghadirkan tantangan klasik: saat pasokan melimpah, harga di tingkat petani cenderung melemah. Tanpa intervensi, margin petani dapat tertekan dan memicu risiko disrupsi produksi di musim berikutnya. Dana serapan sebesar Rp1,5 triliun ini dihadirkan untuk menyerap kelebihan gula di pasar, memberikan kepastian bahwa gula petani akan terbeli pada harga acuan penjualan (HAP) produsen.

Langkah ini turut memberi sinyal kepastian kepada pabrik gula dan pedagang: ada jangkar harga yang menjadi rujukan transaksi, sehingga pola pasok lebih tertib dan praktik-praktik merugikan—seperti diskon tersembunyi atau cashback dapat ditekan.

Harga Minimal di Pabrik Rp14.500/kg

Pemerintah memastikan harga minimal Rp14.500/kg di tingkat produsen sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapanas No. 12/2024. Tugas operasional penyerap diserahkan kepada PT SGN melalui skema lelang. Titik tekannya jelas: tidak ada penjualan di bawah HAP dan seluruh pelaku dilarang melakukan cashback yang pada praktiknya memangkas harga riil petani.

Baca juga:
Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027

Bagaimana Mekanismenya?

Mekanisme ini menggabungkan pendekatan pasar (lelang) dengan intervensi fiskal (dana serapan) sehingga tetap memberi ruang kompetisi yang sehat, namun dengan pagar pengaman untuk melindungi produsen hulu.

Solidaritas Rantai Pasok

Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, petani berjuang. Dengan kebersamaan, problem penyerapan bisa diantisipasi,” tegas Ketut.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menambahkan, harga gula petani akan membaik jika BUMN pangan mendapat amunisi pendanaan yang cukup dan tidak ada rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi yang bisa menekan harga gula kristal putih (GKP) petani.

Baca juga:
SR023 T3 & T5 Resmi Ditawarkan, Kupon 5,8–5,95%

Pengawasan: Stop Eceran Gula Rafinasi

Untuk memperkuat kebijakan serapan, pemerintah melarang sementara penjualan gula rafinasi secara eceran. Kebijakan ini mencegah gula rafinasi yang semestinya untuk industri mengalir ke pasar ritel dan bersaing langsung dengan gula petani. Satgas Pangan Polri akan mengawasi distribusi dan menindak pelanggaran. Dengan demikian, ruang spekulasi dan distorsi harga ditekan, sementara pasar GKP tetap kondusif bagi petani.

Dampak yang Diharapkan

FAQ Singkat

Apakah semua gula petani otomatis dibeli pemerintah?
Tidak otomatis. Dana serapan menjadi buffer untuk menyerap ketika ada tekanan harga, melalui skema lelang yang dioperasikan PT SGN.

Apakah Rp14.500/kg adalah harga tetap?
Itu adalah harga acuan penjualan (HAP) produsen sesuai Peraturan Bapanas No. 12/2024 sebagai batas bawah transaksi agar harga tidak turun di bawah level wajar.

Mengapa gula rafinasi dilarang dijual eceran?
Karena peruntukannya untuk industri. Masuknya rafinasi ke pasar ritel menekan harga GKP petani dan mengganggu keseimbangan pasar.

Timeline Kebijakan

  1. Rapat pergulaan nasional di Surabaya: kesepakatan penyerapan ditandatangani.
  2. Penugasan kepada PT SGN: serapan melalui mekanisme lelang dimulai.
  3. Pengawasan distribusi: Satgas Pangan Polri memonitor dan menindak pelanggaran.

Kata Kunci Implementasi

Kesimpulan

Dengan kombinasi dana serapan Rp1,5 triliun, HAP Rp14.500/kg, mekanisme lelang PT SGN, serta larangan eceran rafinasi, pemerintah berupaya menstabilkan hulu-hilir pergulaan.
Fokusnya jelas: harga yang adil bagi petani, arus barang yang tertib, dan pasar yang tidak terganggu oleh praktik merugikan. Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kedisiplinan pelaku dan efektivitas pengawasan di lapangan.

Ringkasan Cepat

Sumber terkait

Exit mobile version