KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak hingga Rp10.000.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen melalui akun Instagram resminya. Program ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus untuk mendukung pembentukan basis data PBB-P2 tahun 2026.
“Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Kebumen.”
— BPKPD Kabupaten Kebumen
Kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900/468/2025 tentang Pemberian Pengurangan Secara Otomatis terhadap Pembentukan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kebumen Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 hingga Rp10.000 tidak perlu membayar pajak.
159 Ribu Wajib Pajak Bebas Bayar PBB
BPKPD mencatat terdapat 159.113 wajib pajak di Kabupaten Kebumen yang memperoleh pengurangan otomatis tersebut.
Dengan kata lain, para wajib pajak tersebut tidak perlu melakukan pembayaran PBB-P2 karena nilai pajak terutang tidak mencapai Rp10.000.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperbarui dan menyempurnakan basis data pajak daerah.
“Sebanyak 159.113 wajib pajak di Kabupaten Kebumen mendapatkan pengurangan PBB otomatis atau bisa dikatakan bebas bayar PBB karena pajak terutang tidak mencapai Rp10.000.”
— BPKPD Kebumen
Namun demikian, wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 di atas Rp10.000 tetap diwajibkan untuk membayar pajaknya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Undian Berhadiah bagi Wajib Pajak
Selain memberikan pembebasan PBB bagi sebagian wajib pajak, BPKPD Kebumen juga menyiapkan program undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 tepat waktu.
Program tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan mulai Februari hingga April 2026.
Hadiah yang disiapkan pemerintah daerah antara lain:
- 3 unit sepeda motor;
- 4 unit lemari es satu pintu;
- 4 unit televisi LED 55 inci;
- 4 unit lemari es dua pintu.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 agar berkesempatan mengikuti undian tersebut.
Pemkab Kebumen berharap kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat dengan nilai ketetapan kecil tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.















