website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 12 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Daerah Ini Gratiskan PBB-P2 untuk 159.113 Warga Miskin

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 12, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak hingga Rp10.000.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen melalui akun Instagram resminya. Program ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus untuk mendukung pembentukan basis data PBB-P2 tahun 2026.

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Kebumen.”


— BPKPD Kabupaten Kebumen

Kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900/468/2025 tentang Pemberian Pengurangan Secara Otomatis terhadap Pembentukan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kebumen Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 hingga Rp10.000 tidak perlu membayar pajak.

Baca Juga: Bidik Pajak Kendaraan Rp60,3 M, Pemda Gencarkan Penagihan dan Razia

159 Ribu Wajib Pajak Bebas Bayar PBB

BPKPD mencatat terdapat 159.113 wajib pajak di Kabupaten Kebumen yang memperoleh pengurangan otomatis tersebut.

Dengan kata lain, para wajib pajak tersebut tidak perlu melakukan pembayaran PBB-P2 karena nilai pajak terutang tidak mencapai Rp10.000.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperbarui dan menyempurnakan basis data pajak daerah.

“Sebanyak 159.113 wajib pajak di Kabupaten Kebumen mendapatkan pengurangan PBB otomatis atau bisa dikatakan bebas bayar PBB karena pajak terutang tidak mencapai Rp10.000.”


— BPKPD Kebumen

Namun demikian, wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 di atas Rp10.000 tetap diwajibkan untuk membayar pajaknya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua Dewan Mengundurkan Diri setelah Dilarang Menjabat karena Pajak

Undian Berhadiah bagi Wajib Pajak

Selain memberikan pembebasan PBB bagi sebagian wajib pajak, BPKPD Kebumen juga menyiapkan program undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 tepat waktu.

Program tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan mulai Februari hingga April 2026.

Hadiah yang disiapkan pemerintah daerah antara lain:

  • 3 unit sepeda motor;
  • 4 unit lemari es satu pintu;
  • 4 unit televisi LED 55 inci;
  • 4 unit lemari es dua pintu.

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 agar berkesempatan mengikuti undian tersebut.

Baca Juga: Ketua Dewan Tetap “Berjuang” Meski Dilarang Menjabat karena Pajak

Pemkab Kebumen berharap kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat dengan nilai ketetapan kecil tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Kebumen
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Makan Bergizi Gratis Kerek Belanja Barang APBN Hingga 269%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Veteran dan Pensiunan di Batam Bisa Peroleh Pembebasan PBB

March 12, 2026
Pramuka mendesak wali kota untuk mempertimbangkan kembali usulan pajak pariwisata.

Pramuka mendesak wali kota untuk mempertimbangkan kembali usulan pajak pariwisata.

March 12, 2026
Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

March 12, 2026
Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Makan Bergizi Gratis Kerek Belanja Barang APBN Hingga 269%

March 12, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Veteran dan Pensiunan di Batam Bisa Peroleh Pembebasan PBB

March 12, 2026
Pramuka mendesak wali kota untuk mempertimbangkan kembali usulan pajak pariwisata.

Pramuka mendesak wali kota untuk mempertimbangkan kembali usulan pajak pariwisata.

March 12, 2026
Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

March 12, 2026
Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Makan Bergizi Gratis Kerek Belanja Barang APBN Hingga 269%

March 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version