Penguatan administrasi perpajakan Indonesia diarahkan pada pemanfaatan teknologi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan kerja sama lintas negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital serta aktivitas usaha internasional yang semakin kompleks.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh menyampaikan hal tersebut dalam Special Address pada The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Forum bertema “Smart Taxation, Shared Prosperity” itu menjadi ruang bagi anggota dan pengamat Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) untuk berbagi pengalaman mengenai pengelolaan administrasi perpajakan.
Coretax Dukung Proses Pelaporan Pajak
Salah satu upaya modernisasi yang dilakukan Indonesia adalah pengembangan Coretax. Sistem yang diluncurkan pada Januari 2025 ini mengintegrasikan beberapa proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan pajak melalui satu saluran layanan.
Dalam pemaparan pada forum tersebut, Nurkholisoh menyebutkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan melalui Coretax sepanjang 2026 telah melampaui 13,5 juta. Sebagian laporan juga telah dilengkapi informasi dari pemberi kerja dan bank untuk membantu wajib pajak dalam proses pengisian SPT.
Penggunaan Coretax turut disebut telah membantu memperluas basis perpajakan Indonesia sekitar dua juta wajib pajak. Meski demikian, pengembangan sistem masih memerlukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan agar kualitas layanan terus meningkat.
Teknologi Digunakan untuk Mengenali Risiko Perpajakan
Modernisasi tidak hanya menyangkut pelayanan administrasi. Pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan data, machine learning, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu mengidentifikasi risiko perpajakan.
Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan membantu otoritas pajak menentukan prioritas pengawasan secara lebih tepat. Pada saat yang sama, pemanfaatan teknologi perlu tetap memperhatikan keadilan bagi wajib pajak, termasuk mereka yang telah memenuhi kewajibannya.
Menurut Nurkholisoh, perubahan pola kegiatan ekonomi menghadirkan tantangan yang tidak cukup ditangani dengan metode konvensional. Otoritas pajak membutuhkan informasi yang lebih baik, perangkat pendukung yang memadai, dan koordinasi yang kuat untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak serta memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi.
Keberhasilan transformasi tersebut juga bergantung pada kualitas aparatur dan kejelasan ketentuan. Teknologi perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten serta layanan yang dapat diandalkan agar kepatuhan lebih mudah dilakukan dan kepercayaan wajib pajak dapat terjaga.
Kerja Sama Internasional Hadapi Tantangan Ekonomi Digital
Selain membangun sistem di dalam negeri, Indonesia menilai koordinasi internasional diperlukan untuk menghadapi transaksi dan kegiatan bisnis yang melibatkan lebih dari satu negara. Bentuk kerja sama yang disoroti meliputi dialog berkelanjutan, pertukaran informasi secara aman, serta penguatan koordinasi administrasi perpajakan.
Kolaborasi lintas negara juga berkaitan dengan penanganan penghindaran pajak, penggerusan basis pajak dan pengalihan laba atau base erosion and profit shifting (BEPS). Selain itu, perkembangan ekonomi digital menimbulkan tantangan tersendiri dalam penerapan ketentuan perpajakan terhadap aktivitas usaha lintas yurisdiksi.
Melalui BRITACOM, negara-negara yang terlibat diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengalaman dan koordinasi untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih cepat, cerdas, dan adil. Penguatan tersebut pada akhirnya diharapkan mendukung pembiayaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Perkuat Administrasi Pajak.
