JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan merampungkan sasaran APBN 2026 sambil mulai menyiapkan pelaksanaan APBN 2027. Pesan itu ia sampaikan saat memimpin pelantikan dan pengukuhan 17 pejabat Kemenkeu pada 5 Oktober 2026.
Menurut siaran pers Kemenkeu, sasaran yang harus dituntaskan mencakup tiga sisi, yaitu penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara. Menkeu menilai penyelesaian sasaran tahun berjalan adalah tanggung jawab bersama, sehingga konsolidasi perlu dijalankan di tingkat pusat maupun daerah.
17 Pejabat dari Tiga Unit Dilantik di Kantor Pusat DJP
Acara berlangsung di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Dari 17 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, 13 bertugas di lingkungan DJP, satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan tiga di Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Ketiga pejabat Sekretariat KSSK masing-masing datang dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menkeu menyebut ketiganya mewakili institusi yang sangat penting dalam KSSK.
Penataan Organisasi DJP Sejak 2024 Jadi Latar Pengukuhan
Menkeu menjelaskan bahwa pengukuhan pejabat DJP adalah bagian dari langkah Kemenkeu menyelesaikan sekaligus menyempurnakan penataan organisasi yang berjalan sejak 2024. Dasarnya adalah PMK 124 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 117 Tahun 2025.
Pengukuhan tersebut mensyaratkan adanya pelantikan, mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Sumpah Jabatan sebagai Komitmen Pengabdian
Menkeu mengingatkan para pejabat bahwa sumpah dan janji jabatan adalah komitmen untuk mengabdi bagi masyarakat dan pembangunan Indonesia yang lebih baik. Menurutnya, sumpah itu diucapkan di hadapan Pencipta.
Dalam siaran pers Kemenkeu, ia menutup arahannya dengan pesan: “Kita tuntaskan 2026 dan siapkan pelaksanaan 2027.”
Sumber: Siaran pers Kementerian Keuangan; PMK 124 Tahun 2024 dan PMK 117 Tahun 2025; Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.
