JAKARTA – Nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercatat hingga September 2026 mencapai Rp198,71 triliun. Realisasi tersebut mencakup beberapa kelompok pajak, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak atas konsumsi barang dan jasa.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan restitusi tersebut saat berada di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sejumlah kelompok usaha, termasuk sektor yang berorientasi ekspor.
Rincian Restitusi Menurut Jenis Pajak
Pengembalian terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyampaikan bahwa nilai restitusi untuk kedua kelompok pajak tersebut mencapai Rp137,79 triliun.
Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp59,08 triliun. Adapun pengembalian untuk jenis pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun.
Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, total pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga akhir September 2026 mencapai Rp198,71 triliun. Data yang tersedia menunjukkan bahwa PPN dan PPnBM menyumbang bagian terbesar dari keseluruhan nilai restitusi.
Sektor Usaha yang Mendapat Perhatian
Selain menyampaikan nilai pengembalian pajak, Bimo menjelaskan kelompok usaha yang menjadi prioritas pemerintah dalam pelaksanaan restitusi. Kelompok tersebut meliputi industri padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang kegiatan usahanya berorientasi ekspor.
Ketiga kelompok itu disebut secara khusus dalam penjelasan Bimo mengenai arah prioritas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Meski demikian, bahan yang tersedia belum merinci besaran restitusi yang diterima masing-masing sektor ataupun pembagian alokasi berdasarkan jenis usaha.
Bagaimana Restitusi Pajak Bekerja?
Restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran kepada wajib pajak. Kondisi ini terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar daripada jumlah kewajiban pajak yang seharusnya dipenuhi.
Dalam data realisasi sampai September 2026, pengembalian tersebut mencakup PPh, PPN dan PPnBM, serta kategori pajak lainnya. Namun, informasi yang menjadi dasar penulisan ini belum menyediakan perbandingan dengan periode sebelumnya maupun penjelasan terperinci mengenai metode penghitungan realisasi tersebut.
Sumber: Berita mengenai realisasi restitusi pajak hingga September 2026 (detikFinance).
