website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 14 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Catat Lebih dari 13,5 Juta SPT, Indonesia Perkuat Administrasi Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Catat Lebih dari 13,5 Juta SPT, Indonesia Perkuat Administrasi Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penguatan administrasi perpajakan Indonesia diarahkan pada pemanfaatan teknologi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan kerja sama lintas negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital serta aktivitas usaha internasional yang semakin kompleks.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh menyampaikan hal tersebut dalam Special Address pada The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Forum bertema “Smart Taxation, Shared Prosperity” itu menjadi ruang bagi anggota dan pengamat Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) untuk berbagi pengalaman mengenai pengelolaan administrasi perpajakan.

Coretax Dukung Proses Pelaporan Pajak

Salah satu upaya modernisasi yang dilakukan Indonesia adalah pengembangan Coretax. Sistem yang diluncurkan pada Januari 2025 ini mengintegrasikan beberapa proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan pajak melalui satu saluran layanan.

Dalam pemaparan pada forum tersebut, Nurkholisoh menyebutkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan melalui Coretax sepanjang 2026 telah melampaui 13,5 juta. Sebagian laporan juga telah dilengkapi informasi dari pemberi kerja dan bank untuk membantu wajib pajak dalam proses pengisian SPT.

Penggunaan Coretax turut disebut telah membantu memperluas basis perpajakan Indonesia sekitar dua juta wajib pajak. Meski demikian, pengembangan sistem masih memerlukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan agar kualitas layanan terus meningkat.

Teknologi Digunakan untuk Mengenali Risiko Perpajakan

Modernisasi tidak hanya menyangkut pelayanan administrasi. Pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan data, machine learning, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu mengidentifikasi risiko perpajakan.

Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan membantu otoritas pajak menentukan prioritas pengawasan secara lebih tepat. Pada saat yang sama, pemanfaatan teknologi perlu tetap memperhatikan keadilan bagi wajib pajak, termasuk mereka yang telah memenuhi kewajibannya.

Menurut Nurkholisoh, perubahan pola kegiatan ekonomi menghadirkan tantangan yang tidak cukup ditangani dengan metode konvensional. Otoritas pajak membutuhkan informasi yang lebih baik, perangkat pendukung yang memadai, dan koordinasi yang kuat untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak serta memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi.

Keberhasilan transformasi tersebut juga bergantung pada kualitas aparatur dan kejelasan ketentuan. Teknologi perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten serta layanan yang dapat diandalkan agar kepatuhan lebih mudah dilakukan dan kepercayaan wajib pajak dapat terjaga.

Baca Juga:
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

Kerja Sama Internasional Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Selain membangun sistem di dalam negeri, Indonesia menilai koordinasi internasional diperlukan untuk menghadapi transaksi dan kegiatan bisnis yang melibatkan lebih dari satu negara. Bentuk kerja sama yang disoroti meliputi dialog berkelanjutan, pertukaran informasi secara aman, serta penguatan koordinasi administrasi perpajakan.

Kolaborasi lintas negara juga berkaitan dengan penanganan penghindaran pajak, penggerusan basis pajak dan pengalihan laba atau base erosion and profit shifting (BEPS). Selain itu, perkembangan ekonomi digital menimbulkan tantangan tersendiri dalam penerapan ketentuan perpajakan terhadap aktivitas usaha lintas yurisdiksi.

Melalui BRITACOM, negara-negara yang terlibat diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengalaman dan koordinasi untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih cepat, cerdas, dan adil. Penguatan tersebut pada akhirnya diharapkan mendukung pembiayaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
DJP Bidik Sektor Usaha Potensial untuk Menutup Kekurangan Pajak 2026

Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Perkuat Administrasi Pajak.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Coretax Catat Lebih dari 13,5 Juta SPT, Indonesia Perkuat Administrasi Pajak

Coretax Catat Lebih dari 13,5 Juta SPT, Indonesia Perkuat Administrasi Pajak

October 14, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 14, 2026
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026

Recent News

Coretax Catat Lebih dari 13,5 Juta SPT, Indonesia Perkuat Administrasi Pajak

Coretax Catat Lebih dari 13,5 Juta SPT, Indonesia Perkuat Administrasi Pajak

October 14, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 14, 2026
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version