BEIJING – Pemerintah China mengakhiri pembebasan pajak dividen dan bonus yang diterima individu asing dari perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). Mulai 1 September 2026, penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 20%.
Keputusan itu ditetapkan melalui pengumuman bersama Kementerian Keuangan dan State Taxation Administration China. Kebijakan tersebut menutup fasilitas pembebasan pajak yang telah diberikan kepada individu asing selama lebih dari tiga dekade.
“Berdasarkan UU PPh Orang Pribadi China, penghasilan berupa dividen dan bonus dikenai pajak sebesar 20%,” bunyi pengumuman pemerintah China, dikutip pada Jumat (4/9/2026).
Pembebasan Pajak Dividen Berlaku sejak 1994
China mulai memberikan pembebasan sementara atas penghasilan tersebut sejak 1994. Saat itu, fasilitas pajak bagi individu asing menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong reformasi, keterbukaan ekonomi, dan masuknya investasi asing.
Direktur China Center for Public Finance and Taxation di Peking University, Liu Yi, mengatakan fasilitas tersebut telah memberikan kontribusi positif dalam menarik modal asing pada tahap tertentu dalam perkembangan ekonomi China.
Namun, pertimbangan investor dalam menempatkan modal ikut berubah seiring dengan pembangunan pasar ekonomi yang lebih terbuka dan berstandar tinggi. Investor asing kini semakin memperhatikan kepastian hukum, skala pasar, serta dukungan industri dalam menentukan tujuan investasinya.
China Dorong Lingkungan Usaha yang Stabil dan Adil
Wakil Presiden Beijing National Accounting Institute, Li Xuhong, menilai pencabutan fasilitas tersebut sejalan dengan praktik di negara lain. Menurutnya, negara yang telah mencapai tingkat perkembangan ekonomi tertentu umumnya tidak lagi mengandalkan insentif pajak untuk menarik investasi asing.
Sebagai gantinya, perhatian pemerintah lebih diarahkan pada penciptaan lingkungan usaha yang stabil, sehat, dan adil. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun daya tarik investasi.
Li juga menilai pengakhiran fasilitas ini dapat mendukung kesetaraan sistem perpajakan. Selain menutup celah pajak, kebijakan tersebut dipandang dapat memperkuat pembangunan pasar nasional yang terintegrasi.
Kredit Pajak Menjadi Penentu Beban Aktual
Meski pembebasan pajak dividen berakhir, pencabutan fasilitas tersebut dinilai tidak serta-merta meningkatkan beban pajak aktual pemegang saham individu asing pada perusahaan PMA di China, sebagaimana dilansir China Daily.
Penilaian itu berkaitan dengan penerapan sistem worldwide income taxation di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat. Sistem tersebut mengenakan pajak atas seluruh penghasilan penduduknya, termasuk dividen yang bersumber dari China.
Dengan demikian, ketika dividen sebelumnya dibebaskan dari pajak di China, individu asing tetap berpotensi membayar pajak atas penghasilan tersebut di negara tempat tinggalnya. Pembebasan di negara sumber penghasilan tidak otomatis menghapus kewajiban pajak di negara tempat individu tersebut menjadi penduduk pajak.
Setelah fasilitas dicabut, PPh yang dibayarkan di China dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak di negara asal atau negara tempat tinggal individu tersebut. Melalui mekanisme kredit pajak itu, pajak yang sudah dibayar di China diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban pajak di negara terkait.
Atas dasar mekanisme tersebut, beban pajak aktual wajib pajak dinilai tidak meningkat. Penilaian ini berkaitan dengan adanya pengkreditan pajak yang dibayarkan di China terhadap kewajiban pajak di negara terkait.
